Rupbasan Bandung Gelar Penyuluhan Narkoba & Sosialisasi UU Narkotika

Bandung, INFO_PAS - Meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia semakin meluas dan hampir tidak bisa dicegah mengingat setiap orang dapat dengan mudah memperoleh narkotika dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak dalam memberantas peradaran narotika sebagaimana amanat Undang Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Narkotika yang menekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Untuk itu, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengadakan penyuluhan bahaya narkoba dan sosialisasi UU Narkotika, Jumat (3/3) di aula rupbasan yang diikuti oleh petugas Rupbasan Bandung, mahasiswa STIE DHARMA NEGARA, serta siswa SMK Muhammadiyah dan SMK Pelita Bandung yang sedang melaksanakan PKL di Rupbasan Bandung. Kegiatan ini menghadirkan Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Sri Sulistijaningsih, selaku pembicara. Ia menyampaika

Rupbasan Bandung Gelar Penyuluhan Narkoba & Sosialisasi UU Narkotika
Bandung, INFO_PAS - Meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia semakin meluas dan hampir tidak bisa dicegah mengingat setiap orang dapat dengan mudah memperoleh narkotika dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak dalam memberantas peradaran narotika sebagaimana amanat Undang Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Narkotika yang menekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Untuk itu, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengadakan penyuluhan bahaya narkoba dan sosialisasi UU Narkotika, Jumat (3/3) di aula rupbasan yang diikuti oleh petugas Rupbasan Bandung, mahasiswa STIE DHARMA NEGARA, serta siswa SMK Muhammadiyah dan SMK Pelita Bandung yang sedang melaksanakan PKL di Rupbasan Bandung. Kegiatan ini menghadirkan Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Sri Sulistijaningsih, selaku pembicara. Ia menyampaikan materi pencegahan penyalahgunan narkoba meliputi pengertian narkoba, penjelasan terkait jenis-jenis narkoba, dan pengelompokan narkoba berdasarkan efeknya meliputi halusinogen, stimulan, depresan, dan adiktif. Selain itu, disampaikan pula dampak penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri pengguna narkoba, penjelasan terkait sanksi terhadap pengguna maupun pengedar narkoba, serta uraian terhadap UU Narkotika. “Narkotika merupakkan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak pada tempatnya dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat,” tegas Sri. Ia mengajak semua pihak agar menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, waspada dan hindari narkoba, serta jangan mencoba narkoba. “Mari bergandengan tangan serta bahu membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga terbebas dari ancaman bahaya narkoba," tambahnya. Pada kesempatan tesebut, Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber atas materi yang diberikan. “Kami ucapkan terimakasih kepada pembicara yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga materi yang disampakan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman petugas Rupbasan Bandung terkait bahaya narkoba dan pencegahannya,” harapnya.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0