Rupbasan Bandung Keluarkan 30 Keping Logam Mulia Titipan Kejati Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan benda sitaan (basan) perkara tindak pidana korupsi titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (26/4) siang. Basan yang dikeluarkan berupa 30 keping logam mulia @100 gram. "Sehubungan dengan telah selesainya penanganan perkara atas nama terpidana Sardjono, dkk, dan telah berkekuatan hukum tetap, maka kami meminta barang bukti tersebut untuk diserahkan kembali guna penyelesaian selanjutnya oleh jaksa penuntut umum,” terang Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat sebagai wakil dari Kejati Bandung, Donny H. Setyawan. Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menjelaskan pengeluaran basan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat No: 31/TIPIKOR/2016/PT.BDG tanggal 13 Desember 2016 An

Rupbasan Bandung Keluarkan 30 Keping Logam Mulia Titipan Kejati Bandung
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan benda sitaan (basan) perkara tindak pidana korupsi titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (26/4) siang. Basan yang dikeluarkan berupa 30 keping logam mulia @100 gram. "Sehubungan dengan telah selesainya penanganan perkara atas nama terpidana Sardjono, dkk, dan telah berkekuatan hukum tetap, maka kami meminta barang bukti tersebut untuk diserahkan kembali guna penyelesaian selanjutnya oleh jaksa penuntut umum,” terang Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat sebagai wakil dari Kejati Bandung, Donny H. Setyawan. Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menjelaskan pengeluaran basan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat No: 31/TIPIKOR/2016/PT.BDG tanggal 13 Desember 2016 An. Terpidana Sardjono, dkk. "Semua persyaratan sudah terpenuhi seperti salinan putusan pengadilan, surat pelaksanaan putusan, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, dan surat penugasan sehingga pengeluaran basan dapat berlangsung cepat dan lancar. Selain itu, dilakukan juga pengecekan bersama antara kami dengan pihak Kejati Jawa Barat terkait jumlah basan yang dikeluarkan,” tambahnya. Sesuai dengan MoU yang telah disepakati sebelumnya antara Rupbasan Bandung dengan PT. Pegadaian Cabang Jl. Pungkur Bandung bahwa basan berupa tiga kg logam mulia tersebut selama dititipkan di Rupbasan Bandung disimpan di safety box PT. Pegadaian agar terjaminnya keutuhan dan keamanan barang sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM  No. 16 Tahun 2014.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0