Rupbasan Bandung Keluarkan 91 Tank Bahan Kimia Polycarboxylate

Rupbasan Bandung Keluarkan 91 Tank Bahan Kimia Polycarboxylate

Bandung, INFO_PAS – Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung melakukan pengeluaran barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hkum tetap (inkracht) berupa 91 tank berisi cairan bahan kimia pengeras beton Polycarboxylate, Senin (14/10). Barang bukti tersebut telah tersimpan di Rupbasan Bandung sejak 22 Juli 2019. (Baca: 91 Tank Bahan Kimia Penuhi Gudang Berbahaya Rupbasan Bandung).

Pengeluaran tersebut dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kejakaan Bandung Nomor: B-2427/M.2.10.6/Ep.2/09/2019 perihal bantuan pengeluaran barang bukti untuk pelaksanaan eksekusi dimana disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Bandung, Suharno.

“Dengan pengeluaran basan tersebut gudang berbahaya yang telah kosong bisa dimanfaatkan kembali untuk penyimpanan basan baran yang akan dititipkan selanjutnya,” ujarnya.

“Diharapkan untuk basan baran lainnya pun akan segera mendapatkan kejelasan statusnya dan dapat dikeluarkan dari gudang rupbasan sehingga masalah overstay dan over kapasitas dapat teratasi,” tambah Suharno.

Sebagai informasi, pengeluaran basan dari Rupbasan Bandung dilakukan setelah instansi terkait melampirkan kelengkapan administrasi pengeluaran basan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Pada Rupbasan.

 

 

Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0