Rupbasan Bandung Keluarkan Baran Rp. 550 Juta

Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung mengeluarkan barang rampasan (baran) perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang yang telah inkracht sebesar Rp. 550 juta, Rabu (25/3). "Sesuai MoU yang telah kami sepakati dengan Bank BNI 46 Cabang Antapani Bandung, maka baran Rp. 550 juta yang selama ini dipimpan di Rupbasan Bandung kini disimpan di bank tersebut agar pelaksanaan tugas pengamanan basan baran di Rupbasan Bandung sesuai dengan ketentuan pengelolaan basan baran sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2014,” jelas Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R. Maka dari itu, pihak rupbasan kemudian menyerahkan baran Rp. 550 juta tersebut  dalam bentuk cek kepada petugas Kejari Sumedang yang diwakili Arjuna Satria Tambunan. "Sehubungan dengan perkara yang telah inkracht dan telah ada putusan PN. Tipikor Bandung tanggal 23 Pebruari 2015, kami akan mengambil titipan baran tersebut untu

Rupbasan Bandung Keluarkan Baran Rp. 550 Juta
Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung mengeluarkan barang rampasan (baran) perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang yang telah inkracht sebesar Rp. 550 juta, Rabu (25/3). "Sesuai MoU yang telah kami sepakati dengan Bank BNI 46 Cabang Antapani Bandung, maka baran Rp. 550 juta yang selama ini dipimpan di Rupbasan Bandung kini disimpan di bank tersebut agar pelaksanaan tugas pengamanan basan baran di Rupbasan Bandung sesuai dengan ketentuan pengelolaan basan baran sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2014,” jelas Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R. Maka dari itu, pihak rupbasan kemudian menyerahkan baran Rp. 550 juta tersebut  dalam bentuk cek kepada petugas Kejari Sumedang yang diwakili Arjuna Satria Tambunan. "Sehubungan dengan perkara yang telah inkracht dan telah ada putusan PN. Tipikor Bandung tanggal 23 Pebruari 2015, kami akan mengambil titipan baran tersebut untuk eksekusi,” tutur Arjuna. Pengeluaran baran tersebut pun berlangsung cepat dan lancar karena syarat-syarat administrasinya telah dilengkapi. Hal ini sebagiamana dijelaskan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi. “Semua persyaratan sudah terpenuhi seperti salinan putusan pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, dan surat penugasan,” pungkasnya. (IR)     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0