Rupbasan Bandung Keluarkan Baran Senilai Rp. 3 Milyar

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan barang rampasan (baran) perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (28/9). Baran titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang dikeluarkan berupa uang sejumlah Rp. 3 milyar yang telah tersimpan di Rupbasan Bandung sejak 20 September 2012. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menerangkan pengeluaran baran dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1691 K/Pid.Sus/2013 tanggal 13 Januari 2014 atas nama Firman Himawan dalam tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial TA 2009 dan 2010 pada Pemerintah Kota Bandung. “Pengeluaran baran tersebut berlangsung cepat dan lancar karena syarat-syarat administrasinya seperti salinan putusan pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, dan surat penugasan telah dilengkapi,” ujar

Rupbasan Bandung Keluarkan Baran Senilai Rp. 3 Milyar
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan barang rampasan (baran) perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (28/9). Baran titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang dikeluarkan berupa uang sejumlah Rp. 3 milyar yang telah tersimpan di Rupbasan Bandung sejak 20 September 2012. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menerangkan pengeluaran baran dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1691 K/Pid.Sus/2013 tanggal 13 Januari 2014 atas nama Firman Himawan dalam tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial TA 2009 dan 2010 pada Pemerintah Kota Bandung. “Pengeluaran baran tersebut berlangsung cepat dan lancar karena syarat-syarat administrasinya seperti salinan putusan pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, dan surat penugasan telah dilengkapi,” ujar Tendi. Sementara itu, Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo, menjelaskan untuk terjaminnya keutuhan dan keamanan barang bukti sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM  No. 16 Tahun 2014, maka baran sejumlah Rp. 3 milyar itu dititipkan di Bank BNI Cabang Antapani Bandung sesuai dengan MoU yang telah disepakati sebelumnya antara Rupbasan Bandung dengan Bank BNI Bandung. Untuk itu, pihaknya menyerahkan baran tersebut dalam bentuk cek kepada perwakilan Kejari Bandung, yakni Jaksa Fungsional, Theo Panungkol Tua, selaku eksekutor. “Kami harap selain basan baran kategori berharga, barang lainnya yang sudah ada penetapan hukumnya untuk segera ditindaklanjuti agar tunggakan basan baran yang masih ada di Rupbasan Bandung dapat diselesaikan agar pengelolaannya bisa berjalan baik dan lancar,” harap Slamet.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0