Rupbasan Bandung Keluarkan Bbm Hasil Lelang
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kedatangan Kepala Urusan Keuangan, Ahadin, dan Kepala Urusan Perlengkapan, Nana Juhana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa (22/5). Kedatangan mereka terkait pengeluaran barang rampasan (baran) hasil lelang pada tanggal 21 Mei 2018 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Baran Kejari Subang yang disimpan sejak 27 Nopember 2014 tersebut berupa 20 drum cairan yang diduga solar (BBM) yang selama ini tersimpan di gudang umum terbuka. Pengeluaran baran berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Negeri Subang No. 218/Pid.B/2014/PN.Sng tanggal 12 Nopember 2014 dan Surat pengantar dari Kejaksaan Negeri Subang terkait Penyerahan Barang Hasil Lelang.
“Setelah disimpan di Rupbasan Bandung selama 3, 5 tahun, baran berupa BBM yang disimpan di gudang umum terbuka akhirnya bisa dikeluarkan dengan putusan pengadilan dirampas untuk dilelang,†tutur Kepala
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kedatangan Kepala Urusan Keuangan, Ahadin, dan Kepala Urusan Perlengkapan, Nana Juhana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa (22/5). Kedatangan mereka terkait pengeluaran barang rampasan (baran) hasil lelang pada tanggal 21 Mei 2018 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Baran Kejari Subang yang disimpan sejak 27 Nopember 2014 tersebut berupa 20 drum cairan yang diduga solar (BBM) yang selama ini tersimpan di gudang umum terbuka. Pengeluaran baran berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Negeri Subang No. 218/Pid.B/2014/PN.Sng tanggal 12 Nopember 2014 dan Surat pengantar dari Kejaksaan Negeri Subang terkait Penyerahan Barang Hasil Lelang.
“Setelah disimpan di Rupbasan Bandung selama 3, 5 tahun, baran berupa BBM yang disimpan di gudang umum terbuka akhirnya bisa dikeluarkan dengan putusan pengadilan dirampas untuk dilelang,†tutur Kepala Rupbasan Bandung, R. Budiman P. Kusumah.
[caption id="attachment_61137" align="aligncenter" width="300"]

pengeluaran baran dari Rupbasan Bandung[/caption]
Ia berharap dengan pengeluaran baran tersebut gudang umum terbuka yang telah kosong bisa dimanfaatkan kembali untuk penyimpanan basan baran yang akan dititipkan selanjutnya.
Pada kesempatan itu juga, Tendi Suharyadi selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan menjelaskan pengeluaran baran dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan.
“Pengeluaran baran dilakukan setelah ada putusan pengadilan dan instansi terkait dengan melampirkan kelengkapan administrasi pengeluaran asan serta melengkapi syarat-syarat administrasi yang telah ditetapkan,†jelas Tendi.
Usai serah terima berkas dan baran hasil lelang, selanjutnya oleh Kejari Subang baran tersebut diserahkan kepada pemenang lelang an. Yunyun Herawan yang sebelumnya telah melakukan peninjauan baran yang termasuk objek lelang di Rupbasan Bandung dengan didampingi oleh petugas Kejari Subang.
Kontributor: Mia Susanti