Rupbasan Bandung Mutasi Kain Satu Gudang Penuh
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung mengeluarkan basan yang disimpan Kejaksaan Negeri Bandung, Jamat (7/8). Barang yang dikeluarkan berupa pelbagai jenis kain sebanyak satu gudang penuh yang tersimpan di gudang umum.
"Setelah disimpan di Rupbasan Bandung selama 1, 5 tahun, basan berupa kain sebanyak satu gudang yang disimpan di gudang umum akhirnya bisa dimutasi dengan putusan pengadilan untuk dikembalikan kepada pemiliknya,†tutur Eko Suprapti E, Kepala Rupbasan Bandung.
Ia berharap dengan mutasinya basan tersebut, gudang  umum yang telah kosong bisa dimanfaatkan kembali untuk penyimpanan basan baran yang akan dititipkan selanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Tendi Suharyadi yang menjabat Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan menjelaskan pengeluaran basan tersebut dilakukan setelah ada putusan pengadilan dan instansi terkait melampirkan kelengkapan administrasi pengeluaran basan serta melengkapi sya
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung mengeluarkan basan yang disimpan Kejaksaan Negeri Bandung, Jamat (7/8). Barang yang dikeluarkan berupa pelbagai jenis kain sebanyak satu gudang penuh yang tersimpan di gudang umum.
"Setelah disimpan di Rupbasan Bandung selama 1, 5 tahun, basan berupa kain sebanyak satu gudang yang disimpan di gudang umum akhirnya bisa dimutasi dengan putusan pengadilan untuk dikembalikan kepada pemiliknya,†tutur Eko Suprapti E, Kepala Rupbasan Bandung.
Ia berharap dengan mutasinya basan tersebut, gudang  umum yang telah kosong bisa dimanfaatkan kembali untuk penyimpanan basan baran yang akan dititipkan selanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Tendi Suharyadi yang menjabat Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan menjelaskan pengeluaran basan tersebut dilakukan setelah ada putusan pengadilan dan instansi terkait melampirkan kelengkapan administrasi pengeluaran basan serta melengkapi syarat-syarat administrasi yang telah ditetapkan.
“Kami mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan,†jelas Tendi. (IR)
Â
Kontributor: Mia Susanti