Rupbasan Bandung Simpan 3.000 Liter Solar Titipan Kejari Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima penyimpanan barang sitaan (basan) milik Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (5/9). Basan yang disimpan kali ini berupa 3.000 liter cairan yang diduga BBM jenis solar di dalam tiga buah toren kapasitas 1.000 liter yang disimpan dalam kendaraan roda enam merek Mitsubishi jenis truck box. Basan tersebut diduga terkait pelanggaran pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan tersangka Slamet Santoso, dkk. [caption id="attachment_65013" align="aligncenter" width="300"] penerimaan basan[/caption] “Kami selalu siap untuk menerima barang dari semua instansi terkait selama sarana dan prasarana kami masih memadai. Yang terpenting instansi yang akan menyimpan barang buk

Rupbasan Bandung Simpan 3.000 Liter Solar Titipan Kejari Bandung
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima penyimpanan barang sitaan (basan) milik Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (5/9). Basan yang disimpan kali ini berupa 3.000 liter cairan yang diduga BBM jenis solar di dalam tiga buah toren kapasitas 1.000 liter yang disimpan dalam kendaraan roda enam merek Mitsubishi jenis truck box. Basan tersebut diduga terkait pelanggaran pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan tersangka Slamet Santoso, dkk. [caption id="attachment_65013" align="aligncenter" width="300"] penerimaan basan[/caption] “Kami selalu siap untuk menerima barang dari semua instansi terkait selama sarana dan prasarana kami masih memadai. Yang terpenting instansi yang akan menyimpan barang bukti di Rupbasan Bandung dapat memenuhi syarat dan prosedur penerimaan basan baran yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rupbasan,” tegas Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Rupbasan Bandung. Setelah dilakukan proses penerimaan dan penelitian, lanjut Tendi, basan akan disimpan di gudang umu terbuka sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pengelolaan basan dan baran di rupbasan. “Kami akan lakukan pemeliharaan rutin seperti pada basan lainnya hingga proses peradilan selesai,” janjinya.       Kontributor: Misa Susanti  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0