Rupbasan Bandung Simpan 4 Unit Tanki Pengangkut BBM

Bandung, INFO_PAS - Sebanyak empat unit kendaraan tanki pengangkut BBM kembali memenuhi gudang umum terbuka Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung, Jumat (19/10). Barang bukti tersebut adalah titipan dari Unit III Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana pasal 55 Undang Undang RI N0. 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Sebelum serah terima barang sitaan (basan) tersebut terlebih dahulu petugas penerimaan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan fisik basan disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Bandung, Suharno, dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), Tendi Suharyadi. “Kami akan melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin terhadap basan yang disimpan di gudang kami agar keutuhan basan dapat terjamin sampai proses peradilan selesai dan b

Rupbasan Bandung Simpan 4 Unit Tanki Pengangkut BBM
Bandung, INFO_PAS - Sebanyak empat unit kendaraan tanki pengangkut BBM kembali memenuhi gudang umum terbuka Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung, Jumat (19/10). Barang bukti tersebut adalah titipan dari Unit III Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana pasal 55 Undang Undang RI N0. 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Sebelum serah terima barang sitaan (basan) tersebut terlebih dahulu petugas penerimaan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan fisik basan disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Bandung, Suharno, dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), Tendi Suharyadi. “Kami akan melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin terhadap basan yang disimpan di gudang kami agar keutuhan basan dapat terjamin sampai proses peradilan selesai dan basan memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan,” janji Suharno. Setelah serah terima basan tersebut, Tendi Suharyadi selaku Kasubdi Adpel mengingatkan pihak penitip untuk memberikan informasi terkait perkembangan/perubahan status dari barang bukti yang dititipkan ke Rupbasan Bandung. “Untuk tertib administrasi pengelolaan basan baran di Rupbasan Bandung, kami tidak akan bosan untuk mengingatkan pihak penitip untuk menginformasikan perubahan status dari barang  bukti yang dititipnya,” tegas Tendi.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0