Rupbasan Bandung Simpan Bahan Farmasi Kosmetik Titipan Polda Jabar

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali menerima barang sitaan titipan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat yang disimpan sejak Senin (19/3) sore. Barang tersebut berupa bahan farmasi jenis kosmetik yang selanjutnya disimpan di gudang berbahaya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pengelolaan basan dan baran di rupbasan. “Penyimpanan basan tersebut merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang kategori penempatan basan baran,” jelas Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan, Tendi Suharyadi. [caption id="attachment_58350" align="aligncenter" width="300"] penyimpanan basan baran[/caption] Se

Rupbasan Bandung Simpan Bahan Farmasi Kosmetik Titipan Polda Jabar
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali menerima barang sitaan titipan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat yang disimpan sejak Senin (19/3) sore. Barang tersebut berupa bahan farmasi jenis kosmetik yang selanjutnya disimpan di gudang berbahaya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pengelolaan basan dan baran di rupbasan. “Penyimpanan basan tersebut merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang kategori penempatan basan baran,” jelas Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan, Tendi Suharyadi. [caption id="attachment_58350" align="aligncenter" width="300"] penyimpanan basan baran[/caption] Setelah dilakukan proses penerimaan, penelitian, dan penyimpanan, pihak rupbasan akan lmeakukan pemeliharaan rutin seperti pada basan lainnya hingga proses peradilan selesai. “Kami mengharapkan adanya laporan tindak lanjut perubahan status basan tersebut,” harap Tendi. Berdasarkan informasi dari Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, Aang Hendrawa,n  menerangkan penyitaan barang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen serta Pasal 106 UU RI No,7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0