Rupbasan Bandung Simpan Basan Kasus Pelanggaran Pangan

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan  Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali menyimpan benda sitaan (basan) milik Balai Besar  Pengawasan Obat dan Makanan Bandung, Senin (26/2). Basan berupa air mineral dalam kemasan itu diduga terkait pelanggaran pasal 142 Jo pasal  9 ayat (1) dan/atau pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Seperti apa pun barangnya, kami selalu siap untuk menerima barang dari semua instansi terkait selama sarana dan prasarana kami masih memadai. Yang terpenting instansi yang akan menyimpan barang bukti di Rupbasan Bandung dapat memenuhi syarat dan prosedur penerimaan basan baran yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rupbasan,” tegas Kepala Rupbasan Bandung, R. Budiman P. Kusumah. [caption id="attachment_57122" align="aligncenter" width="300"] Rupbasan Bandung Simpan Basan Kasus Pelanggaran Pangan

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan  Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali menyimpan benda sitaan (basan) milik Balai Besar  Pengawasan Obat dan Makanan Bandung, Senin (26/2). Basan berupa air mineral dalam kemasan itu diduga terkait pelanggaran pasal 142 Jo pasal  9 ayat (1) dan/atau pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Seperti apa pun barangnya, kami selalu siap untuk menerima barang dari semua instansi terkait selama sarana dan prasarana kami masih memadai. Yang terpenting instansi yang akan menyimpan barang bukti di Rupbasan Bandung dapat memenuhi syarat dan prosedur penerimaan basan baran yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rupbasan,” tegas Kepala Rupbasan Bandung, R. Budiman P. Kusumah. [caption id="attachment_57122" align="aligncenter" width="300"] penyimpanan basan di Rupbasan Bandung[/caption] Hal senada diutarakan Tendi Suharyadi selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung. “Sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang kategori penempatan basan baran, maka barang bukti tersebut setelah melalui proses penerimaan dan penelitian akan disimpan di gudang berbahaya,” terangnya. Sementara itu, petugas penelitian sekaligus pemeliharaan basan baran pada gudang berbahaya Rupbasan Bandung, Eli Herlina, akan melaksanakan pengelolaan basan dan baran hasil pelaku tindak kejahatan sekaligus penegakan hukum guna menunjang proses peradilan, melakukan pengamanan, serta pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin. “Kami akan lakukan pemeliharaan rutin terhadap basan tersebut seperti pada basan lainnya hingga proses peradilan selesai,” janjinya.       Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0