Rupbasan Bandung Simpan Basan Titipan Kejari Bandung & Ditreskrimsus Polda Jabar

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung  menerima barang sitaan (basan) berupa 3.738 botol minuman mengandung etil alkohol titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Kamis sore (6/9). Basan tersebut  diduga terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Diwaktu yang sama, Rupbasan Bandung pun kembali dipercaya menyimpan barang sitaan titipan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kali ini, barang bukti yang disimpan perkara pelanggaran pasal 100 ayat (1) dan (2) dan/atau asal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis berupa sandal eiger palsu beragam ukuran dan alat produksinya. Sebelum dilakukan penyimpanan basan di gudang sesuai kategori penempatan basan baran, Pelaksana Harian Kepala Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menegaskan pihaknya terlebih dulu melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi penerimaan

Rupbasan Bandung Simpan Basan Titipan Kejari Bandung & Ditreskrimsus Polda Jabar
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung  menerima barang sitaan (basan) berupa 3.738 botol minuman mengandung etil alkohol titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Kamis sore (6/9). Basan tersebut  diduga terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Diwaktu yang sama, Rupbasan Bandung pun kembali dipercaya menyimpan barang sitaan titipan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kali ini, barang bukti yang disimpan perkara pelanggaran pasal 100 ayat (1) dan (2) dan/atau asal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis berupa sandal eiger palsu beragam ukuran dan alat produksinya. Sebelum dilakukan penyimpanan basan di gudang sesuai kategori penempatan basan baran, Pelaksana Harian Kepala Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menegaskan pihaknya terlebih dulu melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi penerimaan sesuai standar yang berlaku. [caption id="attachment_65087" align="aligncenter" width="300"] penyimpanan basan di Rupbasan Bandung[/caption] “Petugas kami melakukan penerimaan, penelitian, serta pendaftaran sebelum dilakukan penyimpan dan pemeliharaan atas barang yang dititipkan tersebut,” jelasnya. Petugas penelitian sekaligus pemeliharaan Rupbasan Bandung, Eli Herlina, menambahkan untuk tertib administrasi kegiatan pihaknya melakukan pemeriksaa keabsahan surat yang menyertai basan/baran tersebut dengan terlebih dahulu mencocokkan jenis, mutu, macam, dan jumlah basan/baran yang diterima sebagaimana tertulis dalam dokumen/surat yang menyertai dengan disaksikan oleh petugas yang menyerahkan, serta dilakukan pemotretan untuk kelengkapan alat bukti. “Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan,” jelas Eli.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0