Rupbasan Bandung Simpan Puluhan Dus Berisi Garam Berbagai Merk Perkara Pelanggaran Pangan

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima penyimpanan barang sitaan (basan) milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung, Selasa (9/7). Basan tersebut berupa garam meja dan garam dapur berbagai merk. Serah terima basan dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Bandung, Suharno dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi. “Setelah dilakukan proses penerimaan, penelitian, dan penyimpanan, pihak rupbasan akan melakukan pemeliharaan rutin seperti pada basan lainnya hingga proses peradilan selesai,” jelas Suharno. “Selanjutnya kami mengharapkan adanya laporan tindak lanjut perubahan status basan untuk terciptanya tertib administrasi pada pengelolaan basan baran di Rupbasan,” harapnya. Berdasarkan informasi dari Petu

Rupbasan Bandung Simpan Puluhan Dus Berisi Garam Berbagai Merk Perkara Pelanggaran Pangan
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima penyimpanan barang sitaan (basan) milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung, Selasa (9/7). Basan tersebut berupa garam meja dan garam dapur berbagai merk. Serah terima basan dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Bandung, Suharno dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi. “Setelah dilakukan proses penerimaan, penelitian, dan penyimpanan, pihak rupbasan akan melakukan pemeliharaan rutin seperti pada basan lainnya hingga proses peradilan selesai,” jelas Suharno. “Selanjutnya kami mengharapkan adanya laporan tindak lanjut perubahan status basan untuk terciptanya tertib administrasi pada pengelolaan basan baran di Rupbasan,” harapnya. Berdasarkan informasi dari Petugas BBPOM di Bandung, Nanih Sukmawantini, penititpan barang bukti tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran pangan, Undang Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.   Kontributor: Mia Susanti  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0