Rupbasan Bandung Simpan Titipan 7 Ton Billion Timah Putih

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali menyimpan basan titipan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (20/4). Barang tersebut berupa 6.307,4 kg timah putih batangan atau kurang lebih 7 ton bullion dan kurang lebih 25 ton batu sisa pengolahan. “Basan yang dititipkan Polda Jawa Barat ini adalah barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 danatau pasal 378 KUH Pidana,” terang Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan,” Tendi Suharyadi. Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015, maka barang bukti berupa timah ditempatkan di gudang berharga  dan selanjutnya akan dilakukan pemeliharaan rutin seperti halnya yang dilakukan pada basan lainnya. “Pemeliharaan itu untuk menjamin terjaganya keut

Rupbasan Bandung Simpan Titipan 7 Ton Billion Timah Putih
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali menyimpan basan titipan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (20/4). Barang tersebut berupa 6.307,4 kg timah putih batangan atau kurang lebih 7 ton bullion dan kurang lebih 25 ton batu sisa pengolahan. “Basan yang dititipkan Polda Jawa Barat ini adalah barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 danatau pasal 378 KUH Pidana,” terang Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan,” Tendi Suharyadi. Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015, maka barang bukti berupa timah ditempatkan di gudang berharga  dan selanjutnya akan dilakukan pemeliharaan rutin seperti halnya yang dilakukan pada basan lainnya. “Pemeliharaan itu untuk menjamin terjaganya keutuhan, jenis, mutu, dan jumlah basan baran hingga proses peradilan selesai dan barang bukti tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai standas pemeliharaan basan baran sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan,” pungkas Tendi.   Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0