Rupbasan Bandung Terima Barang Bukti 3 Perkara Pelanggaran Pangan

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali menyimpan  basan dari Kejaksaan Negeri Bandung. Kali ini yang disimpan berasal dari tiga perkara barang bukti pelanggaran pasal 136 Jo 75 UU RI Tahun 2012 tentang pangan berupa lima unit mesin alat produksi mie basah yang mulai disimpan sejak Jumat (2/6). Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeliharaan dan menjaga agar basan yang disimpan di Rupbasan Bandung terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai  sesuai dengan  pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983. “Kami harapkan adanya laporan tindak lanjut perubahan status basan tersebut,” ujar Tendi. Hal serupa dikatakan oleh Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo. Menurutnya, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menjaga dan memelihara basan di rupbasan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan

Rupbasan Bandung Terima Barang Bukti 3 Perkara Pelanggaran Pangan
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali menyimpan  basan dari Kejaksaan Negeri Bandung. Kali ini yang disimpan berasal dari tiga perkara barang bukti pelanggaran pasal 136 Jo 75 UU RI Tahun 2012 tentang pangan berupa lima unit mesin alat produksi mie basah yang mulai disimpan sejak Jumat (2/6). Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeliharaan dan menjaga agar basan yang disimpan di Rupbasan Bandung terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai  sesuai dengan  pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983. “Kami harapkan adanya laporan tindak lanjut perubahan status basan tersebut,” ujar Tendi. Hal serupa dikatakan oleh Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo. Menurutnya, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menjaga dan memelihara basan di rupbasan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan. “Tugas kami adalah melaksanakan pengelolaan basan dan baran hasil dari pelaku tindak kejahatan sekaligus penegakan hukum guna menunjang proses peradilan, melakukan pengamanan, dan pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin,” tegasnya.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0