Rupbasan Jaktim Keluarkan Barang Titipan Kejari Jakbar

Jakarta, INFO_PAS – Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Timur mengeluarkan barang titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (29/7). Barang-barang yang dikeluarkan adalah komputer dan obat-obatan yang dititipkan sejak 6 Januari 2016 lalu. “Barang tersebut milik terpidana Ester Manurung Sirait, pelaku tindak pidana praktik kedokteran dan kefarmasian,” ujar Suryo Sadewo, petugas dari Kejari Jakarta Barat. Pengambilan ini didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.03/Pid/Sus/2015/PN.JKT.BAR dengan amar putusan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yang selanjutnya dibawa ke Kejari Jakarta Barat untuk dieksekusi. “Karena kasusnya sudah inkraht, barang tersebut kami ambil untuk selanjutnya dimusnahkan,” tutup Suryo.     Kontributor: Rupbasan Jakarta Timur

Rupbasan Jaktim Keluarkan Barang Titipan Kejari Jakbar
Jakarta, INFO_PAS – Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Timur mengeluarkan barang titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (29/7). Barang-barang yang dikeluarkan adalah komputer dan obat-obatan yang dititipkan sejak 6 Januari 2016 lalu. “Barang tersebut milik terpidana Ester Manurung Sirait, pelaku tindak pidana praktik kedokteran dan kefarmasian,” ujar Suryo Sadewo, petugas dari Kejari Jakarta Barat. Pengambilan ini didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.03/Pid/Sus/2015/PN.JKT.BAR dengan amar putusan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yang selanjutnya dibawa ke Kejari Jakarta Barat untuk dieksekusi. “Karena kasusnya sudah inkraht, barang tersebut kami ambil untuk selanjutnya dimusnahkan,” tutup Suryo.     Kontributor: Rupbasan Jakarta Timur

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0