Rupbasan Keluhkan Dana Pemeliharaan Mobil Sitaan, KPK: Jual Saja

Jakarta - Pihak Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kemenkum HAM mengeluhkan anggaran pemeliharaan terkait dengan barang sitaan, terutama mobil. Dana Rp 60 juta per tahun, kata Direktur Rupbasan Wahidin, tak mencukupi. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan barang bukti tersebut segera dijual. Bila pun pihaknya kalah di peradilan, uang penjualan bisa dikembalikan kepada pemiliknya. "Mobil sitaan masih di Rupbasan. Saya dari awal selalu bilang itu dijual saja biar tidak keluar uang rawat. Nanti kalau KPK kalah, ya, uangnya kembalikan saja," kata Saut saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2016) malam. Dijelaskan Saut, bagi beberapa pihak, dalam penjualan barang tersebut masih diperlukan waktu lagi untuk mengkajinya. Namun, bagi dia, hal itu tidak perlu. "Kalau saya bilang sih enggak usah kaji-kaji lagi. Kita kan yakin itu barang hasil pidana. Di KPK, ada unit mengelola dan mengeksekusi barang bukti (Labuksi),"

Rupbasan Keluhkan Dana Pemeliharaan Mobil Sitaan, KPK: Jual Saja
Jakarta - Pihak Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kemenkum HAM mengeluhkan anggaran pemeliharaan terkait dengan barang sitaan, terutama mobil. Dana Rp 60 juta per tahun, kata Direktur Rupbasan Wahidin, tak mencukupi. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan barang bukti tersebut segera dijual. Bila pun pihaknya kalah di peradilan, uang penjualan bisa dikembalikan kepada pemiliknya. "Mobil sitaan masih di Rupbasan. Saya dari awal selalu bilang itu dijual saja biar tidak keluar uang rawat. Nanti kalau KPK kalah, ya, uangnya kembalikan saja," kata Saut saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2016) malam. Dijelaskan Saut, bagi beberapa pihak, dalam penjualan barang tersebut masih diperlukan waktu lagi untuk mengkajinya. Namun, bagi dia, hal itu tidak perlu. "Kalau saya bilang sih enggak usah kaji-kaji lagi. Kita kan yakin itu barang hasil pidana. Di KPK, ada unit mengelola dan mengeksekusi barang bukti (Labuksi)," ungkap dia. Lebih jauh, pihak yang kontra, jika barang bukti dijual, tidak begitu banyak. Selain itu, ada beberapa pertimbangan jika nantinya barang bukti tersebut benar dijual. "Sejauh yang saya ingat, enggak dominan yang kontra. Cuma dasar hukum menjualnya dan pertimbangan lain, misalnya kalau barangnya masih kredit yang dikembalikan ke leasing cicilan yang sudah masuk diambil dari leasing dan lain-lain," urai Saut. Saut enggan menyebut pihak mana yang kontra jika barang bukti itu dijual. Namun, yang pasti, pimpinan KPK menginginkan hal tersebut. "Pihak luar (yang kontra barang buktinya dijual). Kalau pimpinan solid, pada progresif kita-nya. Enggak usahlah, siapa tahu itu juga katanya-katanya. Karena saya belum dengar langsung," ucap dia. Lembaga antirasuah ini memang minim tempat untuk menampung barang sitaan. Maka itu, tak ada cara selain menitipkannya kepada Rupbasan. "Ya itu, Labuksi mengelola untuk eksekusi di rumah penitipan. Kalau ditaruh di KPK, mobil staf diparkir di mana? Belum lagi banyak nyamuk, hehehe. Enggak cukup tempat," terang Saut sembari bercanda. Terkait dengan barang sitaan ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah mempunyai keputusan. Perawatan maksimal terhadap mobil-mobil ini pun sudah dijalankan sebaik mungkin. "Keputusan benda sitaan kita punya sebenarnya. Unit khusus untuk menangani itu. Sejauh ini penanganan semaksimal mungkin berdasarkan hukum acara yang berlaku. Tentu saja," imbuh Febri dalam kesempatan berbeda.(msl/idh) Sumber : detik.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0