Rupbasan Palembang Keluarkan Baran Titipan Kejari Palembang

Palembang, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang mengeluarkan barang rampasan (baran) perkara tindak pidana minyak dan gas titipan Kejaksaan Negeri(Kejari) Palembang, Kamis (16/11). Baran yang dikeluarkan berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel yang telah inkracht. Penyerahan berkas baran tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Rupbasan Palembang, Bambang Harsono. “Sebelum pengeluaran baran, kami lakukan pengecekan terlebih dahulu bersama pihak kejari guna mengetahui kondisi baran tersebut. Selain itu, syarat administrasi pengeluaran barang sudah terpenuhi, maka langsung kami proses sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HHAM RI No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan,” terang Bambang. “Dengan dilakukannya pengeluaran barang bukti tersebut, kami harapkan baran inkracht yang masih ada di Rupbasan Palembang dapat dieksekusi segera,” tamb

Rupbasan Palembang Keluarkan Baran Titipan Kejari Palembang
Palembang, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang mengeluarkan barang rampasan (baran) perkara tindak pidana minyak dan gas titipan Kejaksaan Negeri(Kejari) Palembang, Kamis (16/11). Baran yang dikeluarkan berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel yang telah inkracht. Penyerahan berkas baran tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Rupbasan Palembang, Bambang Harsono. “Sebelum pengeluaran baran, kami lakukan pengecekan terlebih dahulu bersama pihak kejari guna mengetahui kondisi baran tersebut. Selain itu, syarat administrasi pengeluaran barang sudah terpenuhi, maka langsung kami proses sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HHAM RI No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan,” terang Bambang. “Dengan dilakukannya pengeluaran barang bukti tersebut, kami harapkan baran inkracht yang masih ada di Rupbasan Palembang dapat dieksekusi segera,” tambahnya. Sementara itu, Yusuf Haidir selaku perwakilan dari Kejari Palembang mengatakan pengeluaran baran dilakukan sehubungan telah terbitnya petikan putusan pengadilan. “Selanjutnya baran akan dieksekusi, yaitu dirampas untuk negara sesuai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.         Kontributor: Soraya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0