Rupbasan Palembang Koordinasikan Alur Keluar Masuk Basan dengan Kejati Sumsel & Kejari Palembang

Palembang, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang menerima kunjungan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (9/8) terkait inventarisasi dan peningkatan sistem alur keluar masuk benda sitaan yang ada di Rupbasan Palembang. Kunjungan tersebut dilakukan oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Reda Manthovani, bersama Kepala Seksi (Kasi)Tindak Pidana Umum, Satria Irawan, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Palembang, Wawan Setiawan, beserta jajaran. “Sesuai dengan KUHAP, sudah seharusnya basan yang sedang dalam proses peradilan dititipkan di rupbasan agar ketika peradilannya sudah putus dan basan menjadi inkracht, maka nilai ekonomisnya tidak berkurang ketika dieksekusi, apakah nanti akan dilelang, dikembalikan kepada pemili atau dirampas untuk negara. Tidak menutup kemungkinan baran tersebut juga dapat difungsikan

Rupbasan Palembang Koordinasikan Alur Keluar Masuk Basan dengan Kejati Sumsel & Kejari Palembang
Palembang, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang menerima kunjungan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (9/8) terkait inventarisasi dan peningkatan sistem alur keluar masuk benda sitaan yang ada di Rupbasan Palembang. Kunjungan tersebut dilakukan oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Reda Manthovani, bersama Kepala Seksi (Kasi)Tindak Pidana Umum, Satria Irawan, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Palembang, Wawan Setiawan, beserta jajaran. “Sesuai dengan KUHAP, sudah seharusnya basan yang sedang dalam proses peradilan dititipkan di rupbasan agar ketika peradilannya sudah putus dan basan menjadi inkracht, maka nilai ekonomisnya tidak berkurang ketika dieksekusi, apakah nanti akan dilelang, dikembalikan kepada pemili atau dirampas untuk negara. Tidak menutup kemungkinan baran tersebut juga dapat difungsikan untuk instansi yang membutuhkan seperti rupbasan ini. Yang penting masih dalam urusan kedinasan,” tutur Reda. [caption id="attachment_63743" align="aligncenter" width="300"] kunjungan ke Rupbasan Palembang[/caption] Terkait dengan perawatan basan, Reda juga mengamini basan yang disimpan di rupbasan membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kemungkinan akan diadakan MoU antara Kejari dan Rupbasan Palembang terkait mekanisme perawatan dan pembiayaan benda sitaan yang dititip oleh pihak Kejari Palembang. Sementara itu, Kepala Rupbasan Palembang, Bambang Harsono, memaparkan kendala dalam sistem pengelolaan basan baran adalah terjadinya penumpukan basan yang sudah menahun dan sosialisasi peraturan tentang rupbasan yang kurang merata. “Basan yang tersimpan di Rupbasan seharusnya disesuaikan dengan proses peradilan. Ketika kasus sudah putus, maka basan tersebut berubah menjadi baran yang seharusnya segera dieksekusi. Terhambatnya proses ini karena komunikasi yang agak tersendat. Begitu juga dengan peraturan mengenai pengelolaan basan yang tidak semua orang tahu sehingga menyebabkan tidak lancarnya sistem alur keluar masuk basan,” ujar Bambang. Ia berharap kedepannya pengelolaan basan baran di Rupbasan Palembang akan semakin baik, tidak ada lagi basan yang overstay, dan perawatan terhadap basan lebih ditingkatkan lagi sehingga nilai ekonomis basan yang dititipkan tetap terjaga.     Kontributor: Soraya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0