Rupbasan Palembang Terima 14000 Benda Sitaan dari BPPOM Palembang

Palembang, INFO_PAS – Rumah tempat penyimpanan barang sitaan dan rampasan Negara (Rupbasan) Palembang terima 14.000 dus makanan dan minuman illegal, Jumat (27/3). Adapun makanan dan minuman illegal tersebut merupakan benda sitaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang.

kepala Rupbasan Klas I Palembang, Soetopo Berutu didampingi Kasubsi Adm dan Pemeliharaan Hermanto menerima  secara langsung dan mengawasi jalannya penyimpanan benda sitaan tersebut. Penitipan basan ini merupakan tindak lanjut kerjasama Rupbasan Klas I Palembang dan BPPOM.

“Makanan anak-anak yang berbentuk jelly dan minuman itu pun saat ini tersusun rapih di Gudang Musi Rupbasan Klas I Palembang sampai selesainya tahap penyelidikan hingga bersetatus hukum tetap,”tutur Soetopo yang sebelumnya menjelaskan bahwa Proses penyimpanan benda sitaan yang terbilang tidak sedikit ters

Rupbasan Palembang Terima 14000 Benda Sitaan dari BPPOM Palembang

Palembang, INFO_PAS – Rumah tempat penyimpanan barang sitaan dan rampasan Negara (Rupbasan) Palembang terima 14.000 dus makanan dan minuman illegal, Jumat (27/3). Adapun makanan dan minuman illegal tersebut merupakan benda sitaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang.

kepala Rupbasan Klas I Palembang, Soetopo Berutu didampingi Kasubsi Adm dan Pemeliharaan Hermanto menerima  secara langsung dan mengawasi jalannya penyimpanan benda sitaan tersebut. Penitipan basan ini merupakan tindak lanjut kerjasama Rupbasan Klas I Palembang dan BPPOM.

“Makanan anak-anak yang berbentuk jelly dan minuman itu pun saat ini tersusun rapih di Gudang Musi Rupbasan Klas I Palembang sampai selesainya tahap penyelidikan hingga bersetatus hukum tetap,”tutur Soetopo yang sebelumnya menjelaskan bahwa Proses penyimpanan benda sitaan yang terbilang tidak sedikit tersebut memakan waktu yang cukup lama. “Tiba pukul 13.00 WIB diangkut dengan 9 unit truk dari BPPOM Palembang, baru selesai disimpan dan di rapihkan dengan baik di Rupbasan Palembang pada pukul 2 dini hari,”ujarnya.

Sementara itu, Plh Kepala BPPOM Palembang Devi Lidiarti mengatakan “Proses penitipan ini merupakan wujud kerjasama yang terjalin dengan baik antara Rupbasan dan BPPOM,”. Mengenai makanan yang disita Devi menambahkan bahwa makanan yang diproduksi oleh PT. Sari Pati Mas itu tidak mempunyai ijin produksi dan ijin edar usaha di Palembang,  oleh sebab itu pihaknya melakukan penyitaan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. (NH)

  Kontributor: Nur S Diah

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0