Rupbasan Pangkalpinang Simpan Barang Bukti 186 Perkara

Pangkalpinang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga triwulan IV 2016 menyimpan barang bukti dari 186 perkara. "Hingga kini barang sitaan yang masuk ke Rupbasan berasal dari 186 perkara dengan berbagai jenis mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar," kata Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Joko Surono melalui Kasubsi Mila, Zarpian di Pangkalpinang, Selasa. Ia mengatakan, barang bukti yang disimpan Rupbasan terbagi menjadi dua kategori yaitu barang yang masih dalam proses dan barang yang sudah ada putusan dari pengadilan. Adapun barang bukti yang masih dalam proses ditangani Polda Babel sebanyak 11 perkara, Polres Pangkalpinang 18 perkara, Polres Basel 13 perkara, Polres Bateng satu perkara, Dit-Polair tiga perkara, Polsek Pangkalan Baru satu perkara, Polsek Bukit Intan satu perkara, Polsek Simpang Katis satu perkara, Kejari Pangkalpinang 57 perkara, Kejari Bangka 37 p

Rupbasan Pangkalpinang Simpan Barang Bukti 186 Perkara
Pangkalpinang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga triwulan IV 2016 menyimpan barang bukti dari 186 perkara. "Hingga kini barang sitaan yang masuk ke Rupbasan berasal dari 186 perkara dengan berbagai jenis mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar," kata Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Joko Surono melalui Kasubsi Mila, Zarpian di Pangkalpinang, Selasa. Ia mengatakan, barang bukti yang disimpan Rupbasan terbagi menjadi dua kategori yaitu barang yang masih dalam proses dan barang yang sudah ada putusan dari pengadilan. Adapun barang bukti yang masih dalam proses ditangani Polda Babel sebanyak 11 perkara, Polres Pangkalpinang 18 perkara, Polres Basel 13 perkara, Polres Bateng satu perkara, Dit-Polair tiga perkara, Polsek Pangkalan Baru satu perkara, Polsek Bukit Intan satu perkara, Polsek Simpang Katis satu perkara, Kejari Pangkalpinang 57 perkara, Kejari Bangka 37 perkara, Kejari Bateng enam perkara dan Kejari Babar satu perkara. Sedangkan barang bukti yang berstatus inkrah dan belum dieksekusi yakni dari Kejari Pangkalpinang 20 perkara, Kejari Bangka sembilan perkara dan Kejari Bateng tujuh perkara. "Dari 186 perkara ini, barang bukti yang kami simpan antara lain didominasi tabung gas elpiji, kayu, mobil dan timah," katanya. Terkiat barang bukti tersebut pihaknya hanya berkewajiban untuk memelihara dan menjaga keamanan barang bukti yang tersimpan, sedangkan untuk eksekusi barang yang sudah inkrah merupakan kewenangan kejaksaan. "Untuk barang bukti yang berstatus sudah inkrah namun masih tersimpan di Rupbasan, kami selalu berkoordinasi kepada pihak terkait untuk menanyakan bagaimana proses selanjutnya terhadap barang simpanan yang sudah ada penetapan dari pengadilan," ujarnya.(Try Mustika/Mulki) Sumber : antarababel.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0