Rupbasan Surakarta Terima Alat Pembuatan Pil PCC

Surakarta, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surakarta menerima penitipan barang bukti berupa alat pembuatan pil PCC ilegal dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Jawa Tengah, Kamis (4/21). Barang yang dititipkan berupa satu unit mesin penggiling tepung, satu unit mesin pengaduk bahan, satu unit mesin packing, tiga unit alat cetak tablet, serta satu set tempat pengering. “Saya harap Ditresnarkoba sebagai mitra dan aparat penegak hukum selalu menginformasikan perkembangan status hukum benda sitaan ini sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam KUHAP agar tidak menjadi mangkrak di sini,” tegas Kepala Rupbasan Surakarta, Sardjono. [caption id="attachment_54299" align="aligncenter" width="300"] Rupba

Rupbasan Surakarta Terima Alat Pembuatan Pil PCC
Surakarta, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surakarta menerima penitipan barang bukti berupa alat pembuatan pil PCC ilegal dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Jawa Tengah, Kamis (4/21). Barang yang dititipkan berupa satu unit mesin penggiling tepung, satu unit mesin pengaduk bahan, satu unit mesin packing, tiga unit alat cetak tablet, serta satu set tempat pengering. “Saya harap Ditresnarkoba sebagai mitra dan aparat penegak hukum selalu menginformasikan perkembangan status hukum benda sitaan ini sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam KUHAP agar tidak menjadi mangkrak di sini,” tegas Kepala Rupbasan Surakarta, Sardjono. [caption id="attachment_54299" align="aligncenter" width="300"] Rupbasan Surakarta simpan alat pembuatan pil PCC[/caption] Ia menjelaskan penerimaan basan baran dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian merupakan salah satu tugas yang diamanatkan dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bahwa benda sitaan disimpan dalam rupbasan yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. “Proses penerimaan barang bukti pembuatan pil PCC di Rupbasan Surakarta membuktikan bahwa kami mampu melaksanakan tugas meski dengan fasilitas yang terbatas,” ujar Sardjono. Gerak cepat petugas Rupbasan Surakarta dalam mengupayakan penerimaan barang bukti ini yang harus menggunakan ekskavator juga menjadi salah satu bukti bahwa Rupbasan Surakarta mampu menjawab tantangan tugas di tengah keterbatasan. Selanjutnya, barang bukti tersebut disimpan di gudang terbuka Rupbasan Surakarta.     Kontributor: Ghufron Ali Wicaksono

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0