Disita KPK, Rumah Irjen Djoko Susilo di Titipkan di Rupbasan Yogyakarta

Yogyakarta, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Yogyakarta menerima titipan rumah milik Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tidak pidana pencucian uang, Kamis (21/1). Didampingi jajaran petugas Polsek Kraton, petugas Rupbasan Yogyakarta dan KPK mendatangi rumah tersebut di daerah Kecamatan Kraton Yogyakarta. Total ada tiga unit rumah dan pekarangan atas nama Poppy Femialya yang KPK titipkan kepada Rupbasan Yogyakarta di lokasi tersebut. Di salah satu rumah tersebut tampak terawat karena memang saat ini masih berpenghuni. “Jangan sampai para penghuni merasa nyaman dan rasa memiki rumah tersebut semakin tinggi” ujar Kapolsek Kraton, Kompol Ana Rochayati. Terhadap para penghuni rumah adat Jawa ini, tim KPK memberi toleransi sampai akhir bulan Januari kepada para penghuni untuk mengkosongkan rumah. Kondisi yang sangat berbeda ditemukan di dua rumah

Disita KPK, Rumah Irjen Djoko Susilo di Titipkan di Rupbasan Yogyakarta
Yogyakarta, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Yogyakarta menerima titipan rumah milik Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tidak pidana pencucian uang, Kamis (21/1). Didampingi jajaran petugas Polsek Kraton, petugas Rupbasan Yogyakarta dan KPK mendatangi rumah tersebut di daerah Kecamatan Kraton Yogyakarta. Total ada tiga unit rumah dan pekarangan atas nama Poppy Femialya yang KPK titipkan kepada Rupbasan Yogyakarta di lokasi tersebut. Di salah satu rumah tersebut tampak terawat karena memang saat ini masih berpenghuni. “Jangan sampai para penghuni merasa nyaman dan rasa memiki rumah tersebut semakin tinggi” ujar Kapolsek Kraton, Kompol Ana Rochayati. Terhadap para penghuni rumah adat Jawa ini, tim KPK memberi toleransi sampai akhir bulan Januari kepada para penghuni untuk mengkosongkan rumah. Kondisi yang sangat berbeda ditemukan di dua rumah lainnya. Rumah-rumah tersebut tampak tidak terawat dan tidak layak huni. "Setelah pelimpahan ini, tim dari Rupbasan akan secara berkala melakukan kontrol di rumah-rumah sitaan ini karena sekarang tanggung jawab sudah berada di Rupbasan," ujar Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Yogyakarta, Dwi Suprihatin. Dwi menjelaskan perkara atas rumah-rumah tersebut saat ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537/K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014. Kondisi saat ini, rumah-rumah yang terletak di kawasan Alun-alun Selatan Kraton Yogyakarta ini masih dalam persiapan proses lelang. (NH)     Kotributor: Kartiko Wulantomo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0