Rutan Baloi Jadi LP Anak Sementara
BATAM, METRO :  Rutan Klas IIA Baloi, rencananya akan dijadikan gedung Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS).  “Selain usulan pihak Rutan, KPPAD Kepri dan KPAI Pusat juga memperkuat usulan tersebut ke Dirjen Permasyarakatan dan KPAI dengan harapan begitu Rutan Baloi pindah ke Lapas Tembesi, gedung yang ditinggalkan bisa ditempati (ABH) yang jumlah kasus dan jumlah anaknya di Kepri sangat banyak,’’ ungkap Erry Syahrial, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Sabtu (19/7) siang.
Erry optimis gedung Rutan Baloi nantinya bisa dijadikan LPAS mengingat baik Rutan maupun rencana pembentukan LPAS, wewenang  dan satuan kerjanya sama-sama berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM sehingga koordinasinya lebih mudah.  Posisi eks Rutan nantinya juga strategis yaitu dekat dengan Mapolresta Barelang sehingga  memudahkan tersangka anak yang ditahan untuk dijemput dan diantar oleh penyidik dan penuntut.
&nbs
BATAM, METRO :  Rutan Klas IIA Baloi, rencananya akan dijadikan gedung Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS).  “Selain usulan pihak Rutan, KPPAD Kepri dan KPAI Pusat juga memperkuat usulan tersebut ke Dirjen Permasyarakatan dan KPAI dengan harapan begitu Rutan Baloi pindah ke Lapas Tembesi, gedung yang ditinggalkan bisa ditempati (ABH) yang jumlah kasus dan jumlah anaknya di Kepri sangat banyak,’’ ungkap Erry Syahrial, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Sabtu (19/7) siang.
Erry optimis gedung Rutan Baloi nantinya bisa dijadikan LPAS mengingat baik Rutan maupun rencana pembentukan LPAS, wewenang  dan satuan kerjanya sama-sama berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM sehingga koordinasinya lebih mudah.  Posisi eks Rutan nantinya juga strategis yaitu dekat dengan Mapolresta Barelang sehingga  memudahkan tersangka anak yang ditahan untuk dijemput dan diantar oleh penyidik dan penuntut.
Saat ini, kata Erry, KPPAD Kepri semakin mengintensifkan koordinasi dan advokasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan akan berlakunya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pindana Anak  (SPPA). Salah satunya mempersiapkan LPAS.
Untuk mencapai tersebut masih banyak hal-hal yang harus dipersiapkan baik sumberdaya manusianya, maupun infrastruktur pembinaan anak berhadapan hukum (ABH) yang belum ada.
‘ ’KPPAD dalam implementasi UU SPPA ini adalah sebagai lembaga yang melalukan monitoring dan evaluasi (moniv). Terkait fungsi pengawasan tersebut, kita mendorong lembaga yang punya  tanggung jawab untuk segera merealisasikan tugas dan tanggung jawabnya sehingga UU SPPA bisa berjalan maksimal,’’ ujar Erry.
Dalam mendorong  percepatan kesiapan daerah, KPPAD melakukan roadshow ke lembaga aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Sosial maupun instansi vertikal seperti Kemenkun dan HAM dan Bapas. Roadshow ke berbagai lembaga tersebut dilakukan dari bulan Ramadan hingga setelah lebaran nanti.  Usai roadshow, KPPAD  akan menggelar rapat koordinasi implementasi UU SPPA.
Dua lembaga yang sudah dikunjungi Kamis (17/7) lalu adalah Rutan Batam yang berada di Baloi dan Panti Rehabilitasi Nilan Suri milik Dinas Sosial Batam yang ada di Nongsa. Rutan Batam berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Rutan, Anak Agung Gde Khrisna, akan pindah ke Lapas Tembesi sekitar Oktober tahun ini sehingga gedungnya akan kosong. Eks gedung Rutan  sudah diiusulkan pihak Rutan ke Dirjen Permasyarakatan, Kementrian Kum dan HAM menjadi gedung Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS).
Kamis lalu, tiga komisioner KPPAD Kepri  masing-masing Erry Syahrial, Rosnawati dan Titi Sulastri mendatangi Rutan Batam untuk melihat kondisi kelayakannya sebelum diusulkan menjadi LPAS.  Apalagi yang menempati nantinya adalah usia anak , 14-18 tahun kurang  sehingga persyaratannya harus layak dan ramah anak, meskipun mereka  berstatus sebagai ABH.  Dari pantauan KPPAD,gedung Rutan tersebut bisa dijadikan LPAS dengan merenovasi pada bagian tertentu, misalnya menghilangkan  banyaknya pagar dan kawat besi  sehingga menghilangkan kesan penjara atau sel. Kemudian ditambah sarana pendidikan, olahraga, kreativitas  dan lainnya. Begitu SPPA berlaku mengantikan UU No 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak maka ABH yang ditahan tidak ditempatkan lagi di sel polisi, tapi di LPAS.
‘’KPPAD juga mengunjungi Panti Nilam Suri di Nongsa  melihat kondisi gedung milik Dinsos Batam tersebut yang rencananya juga dijadikan sebagai panti rehabiitasi bagi ABH. Lahan dan gedungnya sangat luas dengan sarana yang menunjang.
‘’Cocok dijadikan sebagai sarana pembinaan ABH. Selama ini, panti rehabilitasi ini kurang   dimanfaatkan dengan maksimal  dan sering kosong, sekolah sudah selesai,’’ ujarnya.(qul) aja.(qul)
Sumber : posmetrobatam.com