Salahi Aturan, 7 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi

Pekanbaru, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memberikan bukti tegas tidak adanya tebang pilih bagi petugas Pemasyarakatan yang melanggar aturan dan SOP. Hal ini dibuktikan dengan putusan Majelis Etik Kantor Wilayah Kemenkumham Riau terhadap tujuh petugas Pemasyarakatan dalam dua sidang yang digelar Selasa (29/11) lalu. Mereka diperiksa atas kaburnya narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Sidang pertama digelar pukul 10.00 WIB terhadap tiga petugas pengamanan Lapas Bengkalis berinisial SY, SU, dan BKZ. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kaburnya narapidana bernama Momahhad Azizie bin Abdul Hamid pada tanggal 16 November 2017 lalu. Pasa sidang kedua yang digelar pukul 14.00 WIB, ada empat petugas pengamanan Lapas Pekanbaru  bernisial DL, PA, MU, dan HT menjadi terperiksa atas kaburnya dua narapidana, yaitu Satriandi alias Andi bin Aswan Nur dan Nugroho Dwi als Kecuk bin Hartanto. Pada sidang pertama, ketiga terper

Salahi Aturan, 7 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi
Pekanbaru, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memberikan bukti tegas tidak adanya tebang pilih bagi petugas Pemasyarakatan yang melanggar aturan dan SOP. Hal ini dibuktikan dengan putusan Majelis Etik Kantor Wilayah Kemenkumham Riau terhadap tujuh petugas Pemasyarakatan dalam dua sidang yang digelar Selasa (29/11) lalu. Mereka diperiksa atas kaburnya narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Sidang pertama digelar pukul 10.00 WIB terhadap tiga petugas pengamanan Lapas Bengkalis berinisial SY, SU, dan BKZ. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kaburnya narapidana bernama Momahhad Azizie bin Abdul Hamid pada tanggal 16 November 2017 lalu. Pasa sidang kedua yang digelar pukul 14.00 WIB, ada empat petugas pengamanan Lapas Pekanbaru  bernisial DL, PA, MU, dan HT menjadi terperiksa atas kaburnya dua narapidana, yaitu Satriandi alias Andi bin Aswan Nur dan Nugroho Dwi als Kecuk bin Hartanto. Pada sidang pertama, ketiga terperiksa dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku sehingga narapidana keluar dari lapas tanpa alasan/dasar sesuai dengan ketentuan dan tidak melaporkan kepada atasan. “Ketiganya dituntut sanksi etik dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif,” ujar Ketua Majelis Kode Etik yang juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau, Lilik Sujandi. Khusus bagi terperiksa SY, majelis juga menuntut agar yang bersangkutan wajib mengikuti proses hukum. Sejumlah saksi dihadirkan, seperti Dian yang merupakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bengkalis serta saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Bayu. Ketiganya pun mengakui pelanggaran yang telah mereka lakukan. Pada sidang yang kedua, terperiksa DL, PA, MU, dan HT juga mengakui telah melakukan pelanggaran sehingga narapidana Satriandi als Andi bin Aswan Nur dan Nugroho Dwi als Kecuk bin Hartanto kabur dari lapas. Sidang kedua ini yang juga dipimpin oleh Lilik Sujandi dengan kembali menghadirkan dua orang saksi, yaitu Tono dari Lapas Pekanbaru dan Bayu dari Ditjen PAS. “Majelis Etik secara bulat mengambil putusan bahwa ketujuh petugas pengamanan tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Mereka dikenakan sanksi etik berupa penyampaian pernyatakan penyesalan secara terbuka dalam bentuk surat pernyataan serta disampaikan pada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung pada saat apel pegawai,” ucap Lilik saat membacakan putusan. Selain itu, seluruhnya juga diusulkan mendapat sanksi administratif sesuai dengan PP No. 53 tentang disiplin pegawai. “Khusus petugas SY, selain mendapat sanksi etik dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif, majelis juga merekomendasikan yang bersangkutan untuk diproses secara hukum karena dianggap melanggar KUHP Pasal 426,” pungkas Lilik.     Kontributor: Humas Kanwil Riau

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0