Satgas Kamtib PAS Maluku Temukan Ini di Rutan Masohi

Masohi, INFO_PAS -  Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi, Kamis (5/10). Hasilnya, tim berhasil menyita sejumlah barang terlarang. “Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan ditemukan gunting, korek api gas, silet, pisau dumpul, jepitan kuku, paku, peniti, ikat pinggang, alat panggang roti, obat-obatan, satu  handphone, dan uang senilai Rp. 1.387.000,” terang Kepala Sub Bidang Pembinaan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Fifi Firda. pada Kanwil Kemenkumham Maluku selaku Ketua Tim. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Priyadi, yang hadir sehari sesudah pelaksanaan sidak langsung memberikan arahan kepada seluruh jajaran petugas dan pejabat di Rutan Masohi terkait hasil temuan dimaksud. “Jangan ada lagi barang-barang terlarang yang beredar

Satgas Kamtib PAS Maluku Temukan Ini di Rutan Masohi
Masohi, INFO_PAS -  Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi, Kamis (5/10). Hasilnya, tim berhasil menyita sejumlah barang terlarang. “Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan ditemukan gunting, korek api gas, silet, pisau dumpul, jepitan kuku, paku, peniti, ikat pinggang, alat panggang roti, obat-obatan, satu  handphone, dan uang senilai Rp. 1.387.000,” terang Kepala Sub Bidang Pembinaan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Fifi Firda. pada Kanwil Kemenkumham Maluku selaku Ketua Tim. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Priyadi, yang hadir sehari sesudah pelaksanaan sidak langsung memberikan arahan kepada seluruh jajaran petugas dan pejabat di Rutan Masohi terkait hasil temuan dimaksud. “Jangan ada lagi barang-barang terlarang yang beredar di blok dan kamar penghuni. Tidak ada toleransi untuk pengembalian barang-barang ini karena sejak beberapa tahun lalu sudah seringkali kami imbau, bahkan oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM, namun tetap masih dilanggar. Saat ini kita tidak lagi memberikan sosialisas, tapi tindakan bahwa tak ada barang satupun yang akan kami kembalikan. Contohnya yang punya handphone, catat namanya dan jangan diberi hak-haknya,” tgas Priyadi. Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Pujo Harnto. “Barang-barang ini kelihatannya sepele, tapi berbahaya karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertban. Misalnya saja pisau dumpul, lama-kelamaan bisa saja dapat melubangi tembok,” uangkap Pujo. Atas penemuan tersebut, Kepala Rutan Masohi, Iwan Setiawan, berjanji akan terus melakukan pembenahan.     Kontributo : Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0