Sebanyak 58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) akan memberikan remisi kepada 58.595 narapidana (napi), yang saat ini sedang menjalani proses hukuman penjara di seluruh Indonesia. Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara Ditjen Pas, Akbar Hadi Prabowo, di Jakarta, Kamis (16/8). Menurutnya, remisi tersebut diberikan pemerintah menjelang Hari Kemerdekaan ke-67 Republik Indonesia. "Jadi total napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 58.595," kata Akbar. Menurtnya jumlah ini terdiri, sebanyak 56. 349 narapidana yang diusulkan guna mendapatkan remisi umum. Sedangkan jumlah Napi yang memperoleh remisi keseluruhan (remisi umum II) sebanyak 2.246 orang. "Artinya, setelah mendapat remisi tanggal bebasnya jatuh pada tanggal 17 Agustus dari total napi yang diusulkan," ujarnya. Akbar menambahkan, data-data yang masuk ke Ditjen Pas ini masih bersifat sementara. Ia pun enggan membeberkan siapa-siapa yang mendapatkan remisi keseluruhan itu

Sebanyak 58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) akan memberikan remisi kepada 58.595 narapidana (napi), yang saat ini sedang menjalani proses hukuman penjara di seluruh Indonesia. Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara Ditjen Pas, Akbar Hadi Prabowo, di Jakarta, Kamis (16/8). Menurutnya, remisi tersebut diberikan pemerintah menjelang Hari Kemerdekaan ke-67 Republik Indonesia. "Jadi total napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 58.595," kata Akbar. Menurtnya jumlah ini terdiri, sebanyak 56. 349 narapidana yang diusulkan guna mendapatkan remisi umum. Sedangkan jumlah Napi yang memperoleh remisi keseluruhan (remisi umum II) sebanyak 2.246 orang. "Artinya, setelah mendapat remisi tanggal bebasnya jatuh pada tanggal 17 Agustus dari total napi yang diusulkan," ujarnya. Akbar menambahkan, data-data yang masuk ke Ditjen Pas ini masih bersifat sementara. Ia pun enggan membeberkan siapa-siapa yang mendapatkan remisi keseluruhan itu. "Semua masih rahasia dan akan diumumkan dan disampaikan secara simbolis oleh Menkumham Amir Syamsuddin, dan akan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur," ucapnya. Seperti diberitakan, di antara para napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan itu terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan yang mendapat remisi 4 bulan dari pemerintah. Ditambahkannya, total penghuni Lapas hingga 15 Agustus berjumlah 153.246 terdiri dari narapidana se-Indonesia sebanyak 102.971orang. Sedangkan jumlah tahanan diseluruh tanah air sebanyak 50.275 orang. [IS]
Sumber: http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/16291-sebanyak-58595-napi-dapat-remisi-kemerdekaan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0