Segera Dimusnahkan, Baran Titipan Kejari Dikeluarkan dari Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan barang rampasan (baran) yang disimpan di gudang berbahaya dan gudang umum titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin (18/7). Pengeluaran dilakukan karena akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti periode September 2014 s/d Maret 2016. “Kami menyambut gembira pengambilan baran yang telah lama disimpan di Rupbasan Bandung. Semoga pelaksanaaan pemusnahan dapat sering dilakukan sehingga sirkulasi barang yang masuk dan keluar seimbang,” harap Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R. Hal senada diutarakan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi. “Dengan diambilnya baran oleh instansi terkait untuk dimusnahkan, maka Rupbasan Bandung mempunyai ruang kosong untuk penyimpanan barang yang akan dititipkan di kemudian hari oleh instansi-instansi sehingga pengelolaannya bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan Peratur

Segera Dimusnahkan, Baran Titipan Kejari Dikeluarkan dari Rupbasan Bandung
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan barang rampasan (baran) yang disimpan di gudang berbahaya dan gudang umum titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin (18/7). Pengeluaran dilakukan karena akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti periode September 2014 s/d Maret 2016. “Kami menyambut gembira pengambilan baran yang telah lama disimpan di Rupbasan Bandung. Semoga pelaksanaaan pemusnahan dapat sering dilakukan sehingga sirkulasi barang yang masuk dan keluar seimbang,” harap Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R. Hal senada diutarakan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi. “Dengan diambilnya baran oleh instansi terkait untuk dimusnahkan, maka Rupbasan Bandung mempunyai ruang kosong untuk penyimpanan barang yang akan dititipkan di kemudian hari oleh instansi-instansi sehingga pengelolaannya bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan,” tambah Tendi. Dalam proses pengeluaran tersebut, hadir perwakilan dari Kejari Bandung, yakni Budi Tanadhilaga selaku staf pidana umum. “Kami meminta kerjasama Rupbasan Bandung untuk mengeluarkan barang bukti Kejari Bandung yang termasuk dalam daftar pemusnahan dan disimpan di Rupbasan Bandung,” pintanya. Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0