SELURUH TERSANGKA TPAS DITAHAN DI LAPAS KEBONWARU
INILAH.COM, Subang -Â Satu dari tiga tersangka kasus korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Panembong Kelurahan Parung Kecamatan Subang, Yudi Rahman, ditahan di Lapas Kebonwaru Bandung, Kamis (7/8/2014) sore.
YR diketahui merupakan Direktur Utama PT Nugraha Adi Taruna. Sebelum dibawa ke Bandung, YR yang ditemani dua kuasa hukumnya diperiksa secara intensif oleh Kejari Subang selama sekitar tujuh jam.
Pemeriksaan terhadap tersangka berkaitan dengan peningkatan status hukum dari tahap penyidikkan ke tahap penuntutan. Sekitar pukul 16.00 WIB, YR digelandang masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver nopol BD 1354 G.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Endang Suwardi yang merupakan PNS Diskimrum Jabar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Agus Sutiastono yang juga PNS di Diskimrum Jabar, sudah lebih dulu dikirim ke lapas tersebut.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Subang, Choki Maraden Hut
INILAH.COM, Subang -Â Satu dari tiga tersangka kasus korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Panembong Kelurahan Parung Kecamatan Subang, Yudi Rahman, ditahan di Lapas Kebonwaru Bandung, Kamis (7/8/2014) sore.
YR diketahui merupakan Direktur Utama PT Nugraha Adi Taruna. Sebelum dibawa ke Bandung, YR yang ditemani dua kuasa hukumnya diperiksa secara intensif oleh Kejari Subang selama sekitar tujuh jam.
Pemeriksaan terhadap tersangka berkaitan dengan peningkatan status hukum dari tahap penyidikkan ke tahap penuntutan. Sekitar pukul 16.00 WIB, YR digelandang masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver nopol BD 1354 G.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Endang Suwardi yang merupakan PNS Diskimrum Jabar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Agus Sutiastono yang juga PNS di Diskimrum Jabar, sudah lebih dulu dikirim ke lapas tersebut.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Subang, Choki Maraden Hutapea mengatakan, penahanan para tersangka terkait dengan pelimpahan kasus itu dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"Tersangka datang didampingi dua kuasa hukumnya tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Penahanan tersangka kami lakukan berkaitan dengan dilimpahkannya kasus ini dari tahap penyidikan ke tahap II, tahap penuntutan," ungkap Choki.
Menurut Choki, jika sebelumnya penahanan para tersangka dilakukan jaksa penyidik, pada tahap penuntutan ini, penahanan dilakukan jaksa penuntut. Masa penahanan tersangka berlangsung selama 40 hari dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
"Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani persidangan di pengadilan tipikor. Soal kapan jadwal sidangnya, kami belum mendapat pemberitahuan, sebab itu kewenangan penuntut," pungkasnya. [hus]
Sumber:Â http://www.inilahkoran.com/