Simpan Ganja di Lapas, Napi Dituntut 5 Tahun

BENGKULU, BE – Andri Winata alias Angga (22), terdakwa kasus narkotika kemarin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Angga yang merupakan salah seorang tahanan Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu Jl Brigjen Berlian, Malabero, Teluk Segara Kota Bengkulu diketahui menyimpan ganja di dalam lapas. Dalam tuntutannya, JPU Citra Apriyadi SH MH, menerangkan terdakwa Angga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. JPU menuntut terdakwa Angga dipidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” tambahnya. Sela

BENGKULU, BE – Andri Winata alias Angga (22), terdakwa kasus narkotika kemarin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Angga yang merupakan salah seorang tahanan Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu Jl Brigjen Berlian, Malabero, Teluk Segara Kota Bengkulu diketahui menyimpan ganja di dalam lapas. Dalam tuntutannya, JPU Citra Apriyadi SH MH, menerangkan terdakwa Angga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. JPU menuntut terdakwa Angga dipidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” tambahnya. Selain itu, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Bukti tersebut antara lain berupa satu paket campuran daun, biji dan batang ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik asoi warna hitam dan merah, tujuh paket kecil campuran ganja dengan tembakau rokok yang dibungkus dengan menggunakan kertas koran, satu linting campuran ganja dengan tembakau rokok yang dibungkus dengan menggunakan dua buah kertas rokok, dua kotak rokok, satu buah gagang sapu dan potongan kertas koran. Sekedar mengingatkan, Angga sendiri diketahui merupakan narapidana kasus narkoba. Dia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, karena terbukti menggunakan dan mengedarkan ganja. Setelah di Lapas, dia bukannya jera, tetapi malah menyimpan ganja di kamar tahanan. Perbuatannya menyimpan ganja di lapas tersebut berawal dari terdakwa menerima sms (pesan singkat) dari NK, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). NK menawarkan ganja kepada terdakwa dan terdakwa mengamini keinginan NK.  Ganja tersebut akhirnya diletakkan diatas plafon oleh mereka dengan cara saling panggul dengan rekannya yang tidak mengetahui jika isi paketan tersebut merupakan ganja. Hal tersebut diketahui pada bulan Desember 2013 lalu. (609) Sumber : bengkuluekspress.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0