Sinergitas Bapas Jakarta Barat Dengan PN Jakarta Barat Bahas UU SPPA

Jakarta, INFO_PAS - Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Barat Sahat F. Aritonang melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sumpeno, dalam menyinergikan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sekaligus sebagai konsultasi dalam peningkatan kinerja khususnya penanganan dan bimbingan klien anak. “Ini merupakan sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum. Karena akan berimbas kepada tataran yang berada di bawah,” ujar Kepala BAPAS Jakarta Barat, Senin 5 Februari 2018, di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Sahat F. Aritonang mengatakan, pertemuan selain bertujuan menyinergikan antar jajaran penegak hukum. Juga merupakan hal yang harus terus dibangun demi mengatasi berbagai kendala di lapangan. Sehingga dapat mudah menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab seperti diketahui, bahwa Undang-undang yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum a

Sinergitas Bapas Jakarta Barat Dengan PN Jakarta Barat Bahas UU SPPA
Jakarta, INFO_PAS - Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Barat Sahat F. Aritonang melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sumpeno, dalam menyinergikan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sekaligus sebagai konsultasi dalam peningkatan kinerja khususnya penanganan dan bimbingan klien anak. “Ini merupakan sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum. Karena akan berimbas kepada tataran yang berada di bawah,” ujar Kepala BAPAS Jakarta Barat, Senin 5 Februari 2018, di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Sahat F. Aritonang mengatakan, pertemuan selain bertujuan menyinergikan antar jajaran penegak hukum. Juga merupakan hal yang harus terus dibangun demi mengatasi berbagai kendala di lapangan. Sehingga dapat mudah menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab seperti diketahui, bahwa Undang-undang yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012. Sebagaimana disebut dalam Ketentuan Penutupnya (Pasal 108 UU SPPA). “Yang artinya Undang-Undang ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014,” tuturnya menjelaskan. Lebih lanjut Undang-Undang SPPA, bertujuan supaya dapat terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.  Undang-Undang ini secara tegas mengatur mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi, yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Sahat F. Aritonang menjelaskan, bahwa Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat. Sedangkan dimaksud dengan Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Alhasil mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. “Sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar,” ujarnya. Dalam pertemuan itu, Ketua Pengadilan Jakarta Barat Sumpeno sempat bertanya jumlah binaan BAPAS di Jakarta Barat. Kepala BAPAS Jakarta Barat Sahat Aritonang menjawab, untuk jumlah binaan sebanyak 1.100 orang klien di BAPAS Jakarta Barat. Sinergitas Bapas Jakarta Barat Dengan PN Jakarta Barat Bahas UU SPPA Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Barat Sahat F. Aritonang melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sumpeno, dalam menyinergikan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sekaligus sebagai konsultasi dalam peningkatan kinerja khususnya penanganan dan bimbingan klien anak. “Ini merupakan sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum. Karena akan berimbas kepada tataran yang berada di bawah,” ujar Kepala BAPAS Jakarta Barat, Senin 5 Februari 2018, di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Sahat F. Aritonang mengatakan, pertemuan selain bertujuan menyinergikan antar jajaran penegak hukum. Juga merupakan hal yang harus terus dibangun demi mengatasi berbagai kendala di lapangan. Sehingga dapat mudah menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab seperti diketahui, bahwa Undang-undang yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012. Sebagaimana disebut dalam Ketentuan Penutupnya (Pasal 108 UU SPPA). “Yang artinya Undang-Undang ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014,” tuturnya menjelaskan. Lebih lanjut Undang-Undang SPPA, bertujuan supaya dapat terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.  Undang-Undang ini secara tegas mengatur mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi, yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Sahat F. Aritonang menjelaskan, bahwa Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat. Sedangkan dimaksud dengan Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Alhasil mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. “Sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar,” ujarnya. Dalam pertemuan itu, Ketua Pengadilan Jakarta Barat Sumpeno sempat bertanya jumlah binaan BAPAS di Jakarta Barat. Kepala BAPAS Jakarta Barat Sahat Aritonang menjawab, untuk jumlah binaan sebanyak 1.100 orang klien di BAPAS Jakarta Barat. Menurutnya klien BAPAS Jakarta Barat tercatat didominasi oleh perkara narkoba yang sampai 80 persen dan sisanya yang 20 persen itu perkara lain-lain. Adapun dengan ditambahnya 21 orang CPNS Pembimbing Kemasyarakatan dari berbagai disiplin ilmu sangat membantu. Yakni kebanyakan adalah sarjana hukum dan psikolog. Hingga saat ini jumlah pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat Blok H Mursyid No.12 Jakarta Barat, sebanyak 60 orang pegawai. "Tentunya dengan kehadiran CPNS ini menjadi tambahan tenaga baru yang fresh bagi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, ditambah dalam SK.Cpns mereka tercantum jabatan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan,” ujar Sahat F. Aritonang. Usai berkoordinasi dan saling menyampaikan masukan demi terciptanya peningkatan kinerja, Ketua Pengadilan Jakarta Barat mengajak Kepala BAPAS Jakarta Barat beserta rombongannya meninjau Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di depan pintu masuk PN Jakarta Barat. Kemudian dilanjutkan menuju ruang sidang anak. Ketua PN Jakarta Barat menyampaikan, akan siap memfasilitasi ruang tunggu bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas saat mendampingi klien anak sebelum sidang berlangsung. “Ruang tunggu bagi para pembimbing kemasyarakatan ini merupakan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung,” Sumpeno menuturkan. *** Menurutnya klien BAPAS Jakarta Barat tercatat didominasi oleh perkara narkoba yang sampai 80 persen dan sisanya yang 20 persen itu perkara lain-lain. Adapun dengan ditambahnya 21 orang CPNS Pembimbing Kemasyarakatan dari berbagai disiplin ilmu sangat membantu. Yakni kebanyakan adalah sarjana hukum dan psikolog. Hingga saat ini jumlah pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat Blok H Mursyid No.12 Jakarta Barat, sebanyak 60 orang pegawai. "Tentunya dengan kehadiran CPNS ini menjadi tambahan tenaga baru yang fresh bagi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, ditambah dalam SK.Cpns mereka tercantum jabatan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan,” ujar Sahat F. Aritonang. Usai berkoordinasi dan saling menyampaikan masukan demi terciptanya peningkatan kinerja, Ketua Pengadilan Jakarta Barat mengajak Kepala BAPAS Jakarta Barat beserta rombongannya meninjau Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di depan pintu masuk PN Jakarta Barat. Kemudian dilanjutkan menuju ruang sidang anak. Ketua PN Jakarta Barat menyampaikan, akan siap memfasilitasi ruang tunggu bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas saat mendampingi klien anak sebelum sidang berlangsung. “Ruang tunggu bagi para pembimbing kemasyarakatan ini merupakan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung,” Sumpeno menuturkan. ***  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0