SONGSONG UU NO. 11 TAHUN 2012 PENEGAK HUKUM BOGOR GELAR RAKOR

Bogor, INFO_PAS – Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan segera diberlakukan 4 Agustus, mendatang. Untuk menyamakan persepsi, aparat penegak hukum menggelar rapat koordinasi (rakor) di Pemda Kabupaten Bogor pada Rabu (16/7). Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Lingganawati mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan yang perlu penanganan secara komprehen
SONGSONG UU NO. 11 TAHUN 2012 PENEGAK HUKUM BOGOR GELAR RAKOR

Bogor, INFO_PAS – Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan segera diberlakukan 4 Agustus, mendatang. Untuk menyamakan persepsi, aparat penegak hukum menggelar rapat koordinasi (rakor) di Pemda Kabupaten Bogor pada Rabu (16/7). Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Lingganawati mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan yang perlu penanganan secara komprehensif antar penegak hukum di wilayah Bogor. Ia juga menyampaikan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses Diversi sebagaimana diatur dalam UU no. 11 tahun 2012. “Perlu komitmen dan dukungan semua pihak akan pentingnya peran PK dalam proses Diversi. Komitmen kepentingan terbaik terhadap anak yang bermasalah dengan hukum,” kata Lingga saat dihubungi INFO_PAS pada Kamis (17/7). Selain Kepala Bapas Bogor hadir pada rakor tersebut Kepala Kepolisian Resort Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, serta Wakil Bupati Bogor. “Rapat ini akan memperjelas arah kebijakan serta program-program yang harus dilaksanakan dalam rangka menjamin terwujudnya sistem peradilan anak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 11/ 2012 serta menguatkan sinergitas antar penegak hukum dalam pelaksanaannya,” kata Wakil Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti saat membuka acara pada Kamis (16/7) Nurhayati  berharap agar semua pihak memberikan dukungan penuh bagi implemntasi UU SPPA, karena ada sanksi pidana atau denda bagi aparat hukum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 ini. “Saya harap perlu dilakukan upaya-upaya agar sosialisasi dan edukasi hukum yang intensif agar aparatur penegak hukum serta masyarakat memahami hak-hak dan kewajibannya berkaitan dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar penerapannya tidak mengalami hambatan,” harapnya. Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Sujatmiko menjelaskan bahwa SPPA menekankan pada anak berhadapan dengan hukum dengan diversi yang menggunakan restorasi justice, penanganan holistic. “Kita mnggunakan pendekatan sistem yaitu Sistem Kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, sistem peradilan anak, sub sistem perubahan,” katanya. Sedangkan, Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto menyampaikan perlunya penyamaan persepsi dalam penyidikan hukum, karena di dalam UU tersebut anak yang di hukum harus 12 tahun, namun bagaimana yang berumur di bawah 12 tahun, apalagi pelaku melakukan tindak pidana serius. ”Saya kira ini perlu di koordinasikan bersama karena tujuan UU ini melindungi psikologis anak dan pada pelaksanaannya tidak ada kendala yang berarti,” ungkapnya. Rakor yang digelar di Pemkab Bogor ini dihadiri 110 orang peserta dari aparat penegak hukum maupun instansi-instansi terkait lainnya. Rapat berlangsung antusias dan penuh semangat dari peserta, apalagi moderator dipandu Wakil Ketua PN Cibinong, Diah Sulastri Dewi. (AH)   Kontributor: Bapas Bogor
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0