SOSIALISASI POS BAPAS DI LAPAS DAN RUTAN SE-KARESIDENAN PEKALONGAN

BREBES - Menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukanlah hal mudah karena ABH sangat rentan bila berhadapan dengan kasus hukum. Oleh karena itulah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan mengadakan sosialisasi pos bapas di setiap lapas dan rutan se-Karesidenan Pekalongan, Sabtu (14/6).

Bertempat di ruang Sidang TPP Lapas Brebes, Kabapas Pekalongan I Putu Astawa bersama dengan Kalapas Brebes Hernowo Sugiyastanto, memberikan sosialisasi tentang keberadaan pos bapas di wilayah Karesidenan Pekalongan. Acara ini diikuti oleh petugas dari Bapas Pekalongan, Lapas Pekalongan, Rutan Pekalongan, Rutan Batang, Rutan Pemalang, Lapas Tegal, Lapas Slawi, dan Lapas Brebes.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang keberadaan pos bapas terkait UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Dengan sosialisasi ini kami mengharapkan adanya pos bapas di seti

SOSIALISASI POS BAPAS DI LAPAS DAN RUTAN SE-KARESIDENAN PEKALONGAN

BREBES - Menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukanlah hal mudah karena ABH sangat rentan bila berhadapan dengan kasus hukum. Oleh karena itulah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan mengadakan sosialisasi pos bapas di setiap lapas dan rutan se-Karesidenan Pekalongan, Sabtu (14/6).

Bertempat di ruang Sidang TPP Lapas Brebes, Kabapas Pekalongan I Putu Astawa bersama dengan Kalapas Brebes Hernowo Sugiyastanto, memberikan sosialisasi tentang keberadaan pos bapas di wilayah Karesidenan Pekalongan. Acara ini diikuti oleh petugas dari Bapas Pekalongan, Lapas Pekalongan, Rutan Pekalongan, Rutan Batang, Rutan Pemalang, Lapas Tegal, Lapas Slawi, dan Lapas Brebes.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang keberadaan pos bapas terkait UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Dengan sosialisasi ini kami mengharapkan adanya pos bapas di setiap lapas dan rutan dalam kaitannya dengan UU No. 11," ungkap Putu.

Dalam UU tersebut, pihak kepolisian meminta litmas kepada pihak bapas terkait kasus ABH. Dikarenakan Karesidenan Pekalongan baru memiliki satu bapas yakni Bapas Pekalongan, maka untuk mempermudah dan memperlancar permintaan litmas dari pihak kepolisian, perlu dibentuk pos bapas di tiap kabupaten.

"Petugas pos bapas di tiap kabupaten adalah petugas dari lapas atau rutan yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah," jelas Putu.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0