Sosialisasi UU RI No. 22/2022, Peserta FMD Lapas Cilegon Siap Pedomani 6 Fungsi Pokok Pemasyarakatan

Sosialisasi UU RI No. 22/2022, Peserta FMD Lapas Cilegon Siap Pedomani 6 Fungsi Pokok Pemasyarakatan

Cilegon, INFO_PAS - Seluruh peserta kegiatan pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin (FMD) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon pelajari materi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Aula Serbaguna Lapas Cilegon, Selasa (27/9) siang.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Muhammad Khapi, selaku pemateri menyampaikan Undang-Undang Pemasyarakatan penting untuk dipahami seluruh petugas "Seluruh petugas wajib paham kandungan Undang-Undang Pemasyarakatan. Indikator tujuan Pemasyarakatan tersebut dapat terwujud apabila seluruh petugas sadar betul untuk memberikan pembinaan dan bimbingan terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," ujarnya.

Di lokasi berbeda, Kepala Lapas Cilegon, Sudirman Jaya, menyampaikan kegiatan pembinaan FMD bagi petugas tak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam hal penguatan FMD, namun pemahaman terkait Undang-Undang Pemasyarakatan juga penting dipedomani oleh setiap petugas. "Undang-Undang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. Untuk itu, wajib bagi seluruh petugas untuk menjadikannya sebagai pedoman, khususnya terkait enam fungsi pokok Pemasyarakatan, yakni pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan," tegas Sudirman.

Undang-undang ini sendiri mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. WBP juga memiliki hak bersyarat antara lain mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, dan hak lain sesuai undang-undang. Untuk mendapatkan hak bersyarat, ada beberapa ketentuan, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (IR)

 

Kontributor: Lapas Cilegon
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0