Surat Suara Untuk Penghuni LP Pangkalan Bun Kurang

KURANG: Petugas melipat kertas suara di halaman kantor KPU Kobar, beberapa waktu lalu. Setelah didistribusikan, KPU menemukan adanya kekurangan surat suara pada TPS 40, Kelurahan Sidorejo. Surat suara yang kurang adalah untuk pemilih yang menjadi penghuni LP Kelas II B Pangkalan Bun.
JUMLAH surat suara untuk pemilih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pang­kalan Bun diperkirakan kurang. Sebab, jumlah narapidana yang memiliki hak pilih di LP tersebut melebihi lembar surat suara yang sudah terdistribusikan. Jumlah surat suara yang didistribusikan sesuai daftar pemilih tetap (DPT). Sebelumnya, jumlah pemilih di LP Pangkalan Bun yang terdaftar dalam DPT sebanyak 125 orang. Namun, jumlah di tempat pemungutan suara (TPS) 40, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, ini bertambah setelah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk TPS tersebut ditetapka
Surat Suara Untuk Penghuni LP Pangkalan Bun Kurang

KURANG: Petugas melipat kertas suara di halaman kantor KPU Kobar, beberapa waktu lalu. Setelah didistribusikan, KPU menemukan adanya kekurangan surat suara pada TPS 40, Kelurahan Sidorejo. Surat suara yang kurang adalah untuk pemilih yang menjadi penghuni LP Kelas II B Pangkalan Bun.
JUMLAH surat suara untuk pemilih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pang­kalan Bun diperkirakan kurang. Sebab, jumlah narapidana yang memiliki hak pilih di LP tersebut melebihi lembar surat suara yang sudah terdistribusikan. Jumlah surat suara yang didistribusikan sesuai daftar pemilih tetap (DPT). Sebelumnya, jumlah pemilih di LP Pangkalan Bun yang terdaftar dalam DPT sebanyak 125 orang. Namun, jumlah di tempat pemungutan suara (TPS) 40, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, ini bertambah setelah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk TPS tersebut ditetapkan. Komisioner Divisi Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Dayat Tri Handoko mengakui jumlah pemilih yang masuk dalam DPK TPS 40 di LP Pangkalan Bun sebanyak 127 pemilih. Selain itu, TPS tersebut juga mendapat tambahan 27 pemilih dari DPTb yang telah ditetapkan. “Jumlah surat suara untuk TPS itu hanya sebanyak jumlah pemilih DPT ditambah 2% saja. Dengan adanya tambahan pemilih dari DPK dan DPTb itu, surat suaranya jadi kurang. Tapi akan kita usahakan untuk minta tambahan,” terang Dayat, Selasa (1/4). Ketua KPU Kobar Samijan saat ditemui menambahkan, banyaknya pemilih yang masuk dalam DPK TPS Lapas disebabkan saat pendataan DPT dilakukan, para pemilih LP tersebut masih berstatus sebagai tahanan, belum menjadi narapidana. Itu sebabnya mereka tidak dapat dimasukkan dalam DPT. “Kekurangan surat suara untuk TPS Lapas itu nanti bisa kita koordinasikan dengan TPS lain yang terdekat. Jadi, surat suara yang berlebih di TPS lain nanti dibawa ke TPS LP, beserta PPS-nya. Proses pemungutan suara di Lapas sama saja dengan di TPS lain. Hanya saja waktu pelaksanaannya berbeda, setelah pukul 12.00 WIB sampai satu jam sebelum waktu yang disediakan berakhir,” bebernya. Sementara itu, Kepala Pembinaan dan Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun Peni Hadi saat dibincangi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mengetahui jumlah DPT-nya saja dan belum mengetahui maupun menerima DPK dan DPTb untuk TPS LP dari KPU Kobar. “Tapi saya yakin  proses pemungutan suara di TPS 40 ini nanti akan berjalan lancar,” ucapnya. Sumber : borneonews.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0