Syarat Kurang, Rupbasan Banjarmasin Tolak Truk Titipan Kejari

Martapura, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin menolak barang bukti illegal logging berupa satu unit truk muatan kayu yang hendak dititipkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Penolakan tersebut diutarakan Kepala Rupbasan Banajrmasin, Rita Ribawati, Rabu (24/8). “Kami menolak titipan tersebut karena lampiran saru surat pengantarnya kurang lengkap,” tegas Rita. Rita berkilah dirinya harus menolak permintaan penitipan yang diajukan karena menjalankan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 tahun 2014 Pasal 5 yang menyebutkan penitipan dari penuntut harus menyertakan sejumlah lampiran. Lampiran tersebut adalah surat pengantar penyerahan basan dari instansi penuntut umum yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis, data basan yang diserahkan, surat izin penyitaan dari pengadilan, berita acara penyitaan, surat perintah penyerahan basan dari instansi penuntut

Syarat Kurang, Rupbasan Banjarmasin Tolak Truk Titipan Kejari
Martapura, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin menolak barang bukti illegal logging berupa satu unit truk muatan kayu yang hendak dititipkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Penolakan tersebut diutarakan Kepala Rupbasan Banajrmasin, Rita Ribawati, Rabu (24/8). “Kami menolak titipan tersebut karena lampiran saru surat pengantarnya kurang lengkap,” tegas Rita. Rita berkilah dirinya harus menolak permintaan penitipan yang diajukan karena menjalankan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 tahun 2014 Pasal 5 yang menyebutkan penitipan dari penuntut harus menyertakan sejumlah lampiran. Lampiran tersebut adalah surat pengantar penyerahan basan dari instansi penuntut umum yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis, data basan yang diserahkan, surat izin penyitaan dari pengadilan, berita acara penyitaan, surat perintah penyerahan basan dari instansi penuntut umum, dan surat pelimpahan perkara dari instansi penyidik kepada instansi penuntut umum “Bukan kami tidak mau membantu, tetapi ini sesuai aturan dan demi tertib administrasi di rupbasan maupun kejaksaan,” ungkap Rita yang memerintahkan stafnya memberikan copy daftar lampiran yang harus dipenuhi sebagai syarat penitipan kepada pihak kejaksaan. Ia juga memerintahkan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Banjarmasin agar tidak membuatkan Berita Acara Penerimaan walaupun sebelumnya telah melaksanakan penelitian terhadap barang sitaan yang akan dititip.     Kontributor: Rupbasan Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0