Tahanan Narkoba Ketahuan Kantongi Sabu 9,75 Gram

Deliserdang - Grogi saat berjalan, seorang tahanan kasus narkoba, Abdul Razak (34) ketahuan mengantongi sabu-sabu seberat 9,75 gram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam. Namun, berkat kejelian petugas Lapas Klas II B Lubuk Pakam, warga Perumahan PT Pamina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini berhasil diamankan bersama barang buktinya. Kepala Lapas Klas II B Lubuk Pakam, Enget P Manik menerangkan Abdul Razak diamankan saat sedang dilakukan razia. Awalnya Abdul Razak terlihat grogi saat berjalan di depan KPLP. Melihat hal itu, Sangapta Surbakti pun memanggil Abdul Razak dan dilakukan penggeledahan. Dari kantong celana sebelah kanan tahanan narkoba itu ditemukan sepaket sabu seberat 9,75 gram dan uang tunai sebesar Rp200.000 dari kantong sebelah kanannya. Guna pemeriksaan dan pengembangan, Abdul Razak diamankan ke ruangan KPLP. Usai mendapatkan barang bukti sabu, kamar Abdul Razak di Blok IV Dahlia di

Tahanan Narkoba Ketahuan Kantongi Sabu 9,75 Gram
Deliserdang - Grogi saat berjalan, seorang tahanan kasus narkoba, Abdul Razak (34) ketahuan mengantongi sabu-sabu seberat 9,75 gram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam. Namun, berkat kejelian petugas Lapas Klas II B Lubuk Pakam, warga Perumahan PT Pamina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini berhasil diamankan bersama barang buktinya. Kepala Lapas Klas II B Lubuk Pakam, Enget P Manik menerangkan Abdul Razak diamankan saat sedang dilakukan razia. Awalnya Abdul Razak terlihat grogi saat berjalan di depan KPLP. Melihat hal itu, Sangapta Surbakti pun memanggil Abdul Razak dan dilakukan penggeledahan. Dari kantong celana sebelah kanan tahanan narkoba itu ditemukan sepaket sabu seberat 9,75 gram dan uang tunai sebesar Rp200.000 dari kantong sebelah kanannya. Guna pemeriksaan dan pengembangan, Abdul Razak diamankan ke ruangan KPLP. Usai mendapatkan barang bukti sabu, kamar Abdul Razak di Blok IV Dahlia dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 11 lembar plastik klip kosong ditemukan dalam kamar yang dihuni Abdul Razak. Saat diintrogasi, kepada petugas Abdul Razak mengaku sabu itu diterima dari Ferry warga Gang Jati, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam yang diselipkan dalam nasi. "Abdul Razak mengaku jika sabu itu diterima dari Fery dan baru pertama kali menerima sabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Abdul Razak diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2017). Sedangkan Abdul Razak kepada wartawan di Satuan Narkoba Polres Deliserdang mengaku Fery dikenalnya saat sama-sama menghuni Lapas Lubuk Pakam. "Fery bebas tahun 2015 lalu karena terjerat kasus Narkoba. Saat itu aku terjerat kasus penganiayaan. Baru pertama kali aku menerima  sabu dari si Fery," ujarnya. Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain menegaskan dari pengakuan Abdul Razak jika sabu laku maka dia menyetor seharga Rp700.000 per gram kepada Fery. "Akibat perbuatan itu, Abdul Razak dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tandasnya.(M Andi Yusri/sms) Sumber : sindonews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0