Tahun 2017, Bapas Yogya Berhasil Lakukan Diversi 85 Kasus Anak

Yogyakarta, INFO_PAS – Sepanjang tahun 2017, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta sukses melakukan diversi kasus anak sebanyak 85 perkara. Hal ini diutarakan Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Yogyakarta, Hartono, Rabu (21/12) dalam rapat monitoring dan evaluasi internal terhadap progres keberhasilan pelaksanaan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya melalui proses diversi dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dikatakan Hartono, dari 85 keberhasilan diversi anak, 71 perkara dilaksanakan pada tahap penyidikan (berhasil sebanyak 68 perkara, gagal sebanyak 3 perkara), pada tahap kejaksaan dilakukan diversi sebanyak 3 perkara ( berhasil sebanyak 2 perkara, gagal sebanyak 1 perkara), dan pada tahap pengadilan negeri dilakukan diversi terhadap 11 perkara (berhasil sebanyak 10 perkara, gagal sebanyak 11 perkara). Ia juga mengutip data dari Registrasi Klien Anak pada Bapas Yogyakarta yang menunjukkan bahwa perkara anak da

Tahun 2017, Bapas Yogya Berhasil Lakukan Diversi 85 Kasus Anak
Yogyakarta, INFO_PAS – Sepanjang tahun 2017, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta sukses melakukan diversi kasus anak sebanyak 85 perkara. Hal ini diutarakan Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Yogyakarta, Hartono, Rabu (21/12) dalam rapat monitoring dan evaluasi internal terhadap progres keberhasilan pelaksanaan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya melalui proses diversi dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dikatakan Hartono, dari 85 keberhasilan diversi anak, 71 perkara dilaksanakan pada tahap penyidikan (berhasil sebanyak 68 perkara, gagal sebanyak 3 perkara), pada tahap kejaksaan dilakukan diversi sebanyak 3 perkara ( berhasil sebanyak 2 perkara, gagal sebanyak 1 perkara), dan pada tahap pengadilan negeri dilakukan diversi terhadap 11 perkara (berhasil sebanyak 10 perkara, gagal sebanyak 11 perkara). Ia juga mengutip data dari Registrasi Klien Anak pada Bapas Yogyakarta yang menunjukkan bahwa perkara anak dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami kenaikan signifikan, yakni  55,6%. Data tahun 2016 menunjukan angka perkara anak sebanyak 153, sedangkan tahun 2017 sebanyak 238. “Kenaikan jumlah perkara yang cukup signifikan merupakan pekerjaan rumah bersama antara bapas, para penegak hukum di wilayah Yogyakarta, pemerintah daerah/pihak-pihak terkait, serta masyarakat sebagai elemen penting dalam proses pembinaan, pengawasan dan pembimbingan terhadap anak. Diperlukan peran serta seluruh pihak agar penanganan terhadap ABH dapat terlaksana secara sinergi,” tegas Hartono. Apalagi Pembimbing Kemasyarakatan  (PK) dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diberikan tugas dan amanah yang sangat strategis dalam penanganan ABH mulai tahap Pra Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post Adjudikasi. “Dalam pelaksanaan diversi, dasarnya adalah rekomendasi dari laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh PK, khususnya syarat diversi yang tertuang dalam pasal 7 ayat 2 UU SPPA, yakni ancaman pidana dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana,” terangnya. Menurutnya, diversi dapat dikatakan berhasil jika diantara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, dicapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak serta memenuhi syarat pada pasal 7 tersebut. “Namun, dalam pelaksanaannya masih dijumpai perkara diversi yang berujung gagal karena tidak dicapainya kesepakatan antara para pihak serta tidak dipenuhinya unsur pada pasal 7 UU SPPA,” lanjut Hartono. Sementara itu, Ika Pawestri yang merupakan salah satu PK Bapas Yogyakarta mengatakan pihaknya harus mampu bersinergi dengan instansi terkait dalam hal pendidikan anak kedepannya, khususnya dengan adanya diversi. Ia berharap ABH mampu diterima dengan baik oleh sekolah-sekolah yang ada dengan mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak. “Mari hilangkan stigma nakal yang melekat pada ABH sehingga ia memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak sebayanya,” ajak Ika. Ia menegaskan permasalahan ini harus menjadi perhatian serius dari penegak hukum agak anak-anak tidak dengan mudahnya melakukan pelanggaran hukum dan menganggapnya sebagai hal lumrah hanya karena ada proses diversi yang bisa membuat mereka terbebas dari jerat hukum. “Perlunya penanaman budi pekerti, pendidikan karakter yang kuat, serta pemahaman anak bahwa sekecil apa pun pelanggaran hukum tetap merupakan kesalahan agar penerus bangsa ini adalah generasi muda yang kuat, tangguh, taat aturan, serta berani mengatakan yang salah itu salah, yang benar itu benar,” tutup Ika.     Kontributor: Bapas Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0