Tak Cukup Bukti, Timah Batangan Dikeluarkan dari Gudang Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah  Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung mengeluarkan timah putih batangan (ingot) sebanyak ± 6.307 kg, timah setengah jadi (buliion) sebanyak ±8,4 ton, dan batu sisa pengelohan (slag) sebayak ± 25 ton, Jumat (8/12). Seluruhnya merupakan barang bukti  Direktorat  Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Dit. Reskrim Um Polda Jabar) terkait dugaan tindak pidana  penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan/atau pasal 378 KUH Pidana. (Baca: Rupbasan Bandung Simpan Titipan 7 Ton Billion Timah Putih). Kepala Rupbsan Bandung, R Budiman P. Kusumah, menjelaskan pengeluaran barang bukti tersebut dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Basan Baran, Pasal 38 Pasal (1) huruf a dan ayat (2). â

Tak Cukup Bukti, Timah Batangan Dikeluarkan dari Gudang Rupbasan Bandung
Bandung, INFO_PAS - Rumah  Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung mengeluarkan timah putih batangan (ingot) sebanyak ± 6.307 kg, timah setengah jadi (buliion) sebanyak ±8,4 ton, dan batu sisa pengelohan (slag) sebayak ± 25 ton, Jumat (8/12). Seluruhnya merupakan barang bukti  Direktorat  Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Dit. Reskrim Um Polda Jabar) terkait dugaan tindak pidana  penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan/atau pasal 378 KUH Pidana. (Baca: Rupbasan Bandung Simpan Titipan 7 Ton Billion Timah Putih). Kepala Rupbsan Bandung, R Budiman P. Kusumah, menjelaskan pengeluaran barang bukti tersebut dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Basan Baran, Pasal 38 Pasal (1) huruf a dan ayat (2). “Pengeluaran dapat dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang disebabkan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi. Dihentikannya penyidikan karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum dan dilakukan pelelangan oleh penyidik atau penuntut umum,” tuturnya. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, menjelaskan bahwa pengeluaran barang bukti ini berdasarkan surat dari Dit. Reskrim Um Polda Jabar No. B/2405/XI/2017/Dit Reskrim Um periihal pengambilan barang titipan. “Pengambilan barang bukti dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara oleh pihak penyidik dengan rekomendasi gelar bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti dan guna kepastian hukum, maka pihak penyidik mengambil barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berhak,” urainya. Ia juga menjelaskan bahwa selama disimpan di Rupbasan Bandung, barang bukti timah yang disimpan di gudang berharga mendapatkan pemeliharaan rutin untuk menjaga keutuhan jenis, mutu, dan jumlah dari barang bukti tersebut.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0