Tangani Overstaying dan Launching Barcode Rupbasan, Ditjen PAS Gelar Forum Mahkumjakpol

Jakarta, INFO_PAS – Bersama Mahkamah Agung RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Forum Mahkumjakpol guna tangani persoalan overstaying sekaligus launching sistem barcode di Rumah Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan baran). Acara berlangsung di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Rabu (20/3). Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan bahwa penanganan untuk atasi persoalan overstaying yang terpenting adalah mengubah mindset aparat penegak hukum yang mudah menahan orang. “Mindset yang harus dibangun dalam menahan orang harus melihat kelayakan dan jenis tindak pidananya terlebih dahulu

Tangani Overstaying dan Launching Barcode Rupbasan, Ditjen PAS Gelar Forum Mahkumjakpol
Jakarta, INFO_PAS – Bersama Mahkamah Agung RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Forum Mahkumjakpol guna tangani persoalan overstaying sekaligus launching sistem barcode di Rumah Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan baran). Acara berlangsung di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Rabu (20/3). Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan bahwa penanganan untuk atasi persoalan overstaying yang terpenting adalah mengubah mindset aparat penegak hukum yang mudah menahan orang. “Mindset yang harus dibangun dalam menahan orang harus melihat kelayakan dan jenis tindak pidananya terlebih dahulu,” ungkap Bambang. Ia juga menuturkan aparat penegak hukum harus saling bersinergi. Sebagai sub sistem peradilan pidana terpadu sudah seharusnya para penegak hukum bekerja tidak sendiri, tetapi bersama-sama untuk membangun hukum yang berkeadilan sehingga persoalan overstaying bisa teratasi. Selain itu, Bambang juga menyampaikan bahwa perhelatan forum Mahkumjakpol akan dirangkaikan dengan launching tata kelola barang sitaan dan barang rampasan negara dengan sistem barcode di Rupbasan. Ia berharap dengan adanya sistem barcode di rupbasan akan menciptakan akurasi, kecepatan dalam proses registrasi, kemudian barang-barang yang berada di rupbasan dapat terkontrol dan terawasi dengan baik dan yang paling utama mampu meningkatkan pelayanan di rupbasan. Forum ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D. selaku anggota I Ombudsman, Deputi Lima Kantor Staff Presiden, Debuti Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, dan jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama Kemenkumham RI. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ditjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono, menyebutkan bahwa berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 18 Maret 2019, overstaying mencapai 37.080 tahanan. “Ini menjadi momentum yang tepat untuk hadirkan solusi untuk atasi persoalan overstaying bagi para tahanan dan mambereskan persoalan registasi barang yang berada di rupbasan,” ujar Heni. Ia juga menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah untuk menghasilkan komitmen bersama pengeluaran demi hukum tahanan overstaying dan menciptakan kesatuan dan keseragaman pola tindak petugas rupbasan dalam melaksanakan tugas pengelolaan basan baran yang berbasis IT.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0