TANGKAL ISIS, MALANG LIBATKAN BEKAS NAPI TERORISME
TEMPO.CO , Malang: Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang punya beragam cara untuk menangkal gerakan radikal di dalam penjara. Salah satunya dengan mengandalkan bekas narapidana terorisme, Muhammad Cholily. "Cholily membantu menangkal gerakan radikal di sini," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono, Kamis 7 Agustus 2014.
Menurut Herry, Cholily kerap dilibatkan dalam memberikan pemahaman agama kepada narapidana, termasuk menangkal penyebaran faham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di dalam lembaga pemasyarakatan. "Dia berkelakuan baik selama di Lapas. Juga membantu dakwah," kata Herry yang ditemui bersama Cholily.
Karena aktivitasnya, Cholily mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan dari vonis hukuman selama 18 tahun. Ia telah menjalani selama 10 tahun penjara, yakni tiga tahun di Lapas Krobokan Bali dan tujuh tahun di Lowokwaru Malang. Cholily juga telah menganton
TEMPO.CO , Malang: Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang punya beragam cara untuk menangkal gerakan radikal di dalam penjara. Salah satunya dengan mengandalkan bekas narapidana terorisme, Muhammad Cholily. "Cholily membantu menangkal gerakan radikal di sini," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono, Kamis 7 Agustus 2014.
Menurut Herry, Cholily kerap dilibatkan dalam memberikan pemahaman agama kepada narapidana, termasuk menangkal penyebaran faham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di dalam lembaga pemasyarakatan. "Dia berkelakuan baik selama di Lapas. Juga membantu dakwah," kata Herry yang ditemui bersama Cholily.
Karena aktivitasnya, Cholily mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan dari vonis hukuman selama 18 tahun. Ia telah menjalani selama 10 tahun penjara, yakni tiga tahun di Lapas Krobokan Bali dan tujuh tahun di Lowokwaru Malang. Cholily juga telah mengantongi surat rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selama mendapatkan pembebasan bersyarat, Cholily wajib lapor sebulan sekali selama setahun. Cholily mengaku tak mengetahui jejaring ISIS di Indonesia. Lantaran selama di dalam Lapas akses informasinya sangat terbatas. Namun, ia mengakui sering memberikan pencerahan agama. "60 persen narapidana pendidikannya minim, perlu pencerahan," kata Cholily.
Kini, ia kembali beraktivitas di tengah masyarakat dan mengikuti jamaah pengajian di kampungnya. Ia tinggal bersama istri dan ibunya di Jl Jodipan Wetan 1 C Nomor 10 RT 12 RW 06 Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sumber : Tempo.com