Tata Kelola Rupbasan Harus Segera Dibenahi

Semarang, INFO_PAS - “Tata kelola di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) harus segera dibenahi." Demikian salah satu catatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Widodo Ekatjahjana, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Tata Kelola Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rupabsan yang digelar di Semarang, Kamis (9/6).

Widodo menyatakan bahwa saat ini pengelolaan rupbasan masih jauh dari baik. Ia menegaskan perlu adanya regulasi tentang penyimpanan barang sitaan di rupbasan agar bisa dimanfaatkan dan tidak menumpuk sehingga mengurangi nilai barang tersebut.

"Ini yang harus dibenahi, jadi bagaimana upaya kita nanti agar barang sitaan ini bisa cepat dilelang, tidak menumpuk seperti sekarang," ujar Widodo. “Negara melakukan pemberantasan korupsi salah satunya dengan merampas hasil korupsi, tetapi

Tata Kelola Rupbasan Harus Segera Dibenahi

Semarang, INFO_PAS - “Tata kelola di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) harus segera dibenahi." Demikian salah satu catatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Widodo Ekatjahjana, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Tata Kelola Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rupabsan yang digelar di Semarang, Kamis (9/6).

Widodo menyatakan bahwa saat ini pengelolaan rupbasan masih jauh dari baik. Ia menegaskan perlu adanya regulasi tentang penyimpanan barang sitaan di rupbasan agar bisa dimanfaatkan dan tidak menumpuk sehingga mengurangi nilai barang tersebut.

"Ini yang harus dibenahi, jadi bagaimana upaya kita nanti agar barang sitaan ini bisa cepat dilelang, tidak menumpuk seperti sekarang," ujar Widodo. “Negara melakukan pemberantasan korupsi salah satunya dengan merampas hasil korupsi, tetapi negara justru dirugikan dengan barang-barang sitaan yang seharusnya sudah menjadi uang negara malah teronggok di rupbasan. Padahal selama dititipkan, nilai barang akan menyusut dan menghabiskan biaya perawatan,” tambahnya. Sebelumnya, Widodo bersama dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, sempat meninjau Rupbasan Kelas I Semarang. Disana kembali ditemukan banyak barang bukti yang sudah lama menumpuk di rupbasan. "Kami mengakui memang masih banyak barang menumpuk di rupbasan, tapi kami terus berupaya semaksimal mungkin agar masalah ini segera teratasi,” jelas Dusak. "Oleh karena itu, kami mengundang para pakar dan akademisi dari kampus untuk ikut dalam seminar kali ini agar Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rupbasan bisa segera diselesaikan,” tambah Dusak. Sementara itu, Widodo menambahkan bahwa proses penyusunan Perpres terus berjalan. "Panitia antar kementerian sudah bertemu dan sepakat regulasi penting ini agar negara tidak terus  dirugikan," pungkas Widodo.     Penulis: JP Budi W.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0