Terima Remisi Pada Hari Anak
PONTIANAKÂ - Memperingati hari anak yang jatuh pada hari ini, maka sejumlah anak yang bermasalah dengan hukum yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Sungai Raya Pontianak mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Yani, Kasi Bimbingan Narapidana Kegiatan Kerja di Lapas Anak Klas IIB Sungai Raya Pontianak (17/7).
Remisi yang diberikan untuk masing-masing narapidana lanjut dia, bergantung masa tahanan yang sudah dijalani anak-anak tersebut. “Untuk hari anak ini, ada 8 anak yang diajukan mendapat potongan masa tahanan. Yang satu bulan ada 2 orang, yang dua bulan ada 4 orang, sementara untuk tiga bulan ada 2 orang,†jelas dia.
Setiap tahunnya, lanjut dia, mereka akan mendapatkan tiga kali remisi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka hari anak, hari raya, dan pada peringatan hari kemerdekaan setiap 17 Agustus. Satu anak bisa mendapatkan tiga kali remisi. “R
PONTIANAKÂ - Memperingati hari anak yang jatuh pada hari ini, maka sejumlah anak yang bermasalah dengan hukum yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Sungai Raya Pontianak mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Yani, Kasi Bimbingan Narapidana Kegiatan Kerja di Lapas Anak Klas IIB Sungai Raya Pontianak (17/7).
Remisi yang diberikan untuk masing-masing narapidana lanjut dia, bergantung masa tahanan yang sudah dijalani anak-anak tersebut. “Untuk hari anak ini, ada 8 anak yang diajukan mendapat potongan masa tahanan. Yang satu bulan ada 2 orang, yang dua bulan ada 4 orang, sementara untuk tiga bulan ada 2 orang,†jelas dia.
Setiap tahunnya, lanjut dia, mereka akan mendapatkan tiga kali remisi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka hari anak, hari raya, dan pada peringatan hari kemerdekaan setiap 17 Agustus. Satu anak bisa mendapatkan tiga kali remisi. “Remisi itu kami ajukan, dan sejauh ini remisi yang kami ajukan selalu di terima. Sementara untuk lebaran ini ada 18 orang yang diajukan remisi, dan ada 20 orang yang diajukan remisi pada peringatan 17 Agustus,†ucapnya.
Terdapat 33 anak yang ditahan di lapas tersebut. Satu diantaranya adalah wanita. “Untuk tingkat usianya dari 15-19 tahun. Dari 33 anak itu, 9 diantaranya masih berstatus tahanan dan semuanya berasal dari Pontianak, sementara 24 lainnya itu berstatus narapidana dengan jumlah masa tahanan berbeda-beda,†ucap dia.
Dikatakan dia, kasus tertinggi yang melibatkan anak ini, terdapat pada kasus asusila yang dijerat Pasal 290 KUHP/ UU 23/2002. Mereka yang terlibat masalah hukum ini, kata dia, rata-rata anak yang putus sekolah. “Mereka kebanyakan sudah putus sekolah, baru kemudian terjerat hukum. Untuk itu, bagi mereka yang menamatkan pendidikan tingkat SD, kami ajukan untuk mendapatkan ijazah paket B, kemudian yang memiliki ijazah SMP, kami ajukan untuk mendapatkan paket C. Program ini kami bekerja sama dengan dinas pendidikan,†jelas dia.
Yani menambahkan, untuk peringatan hari anak ini, tidak ada kegiatan khusus yang dilakukan oleh pihak lapas, hanya saja karena peringatannya bertepatan dengan momentum ramadan, maka pihak lapas lebih banyak mengisi kajian keagamaan kepada mereka. “Kami mengadakan buka puasa bersama, sahur bersama. Kemudian memberikan bimbingan rohani pada mereka,†pungkas dia. (mrd)
Tahapan Pembinaan di Lapas Anak
0 - 1/3
Pihak lapas mengadakan pembinaan awal untuk penyesuaian anak. Ini masa pengenalan lingkungan. Pihak lapas melihat dan menggali minat dan bakat anak-anak untuk disesuaikan keterampilan. Pada saat ini anak ditempatkan di kamar sendiri.
1/3 - 1/2
Pada masa ini, anak sudah bergabung dengan teman yang lainnya. Satu kamar diisi 4 orang. Mereka diperkenalkan dengan program pembinaan keterampilan yang ada, yaitu bidang pertanian, pengelasan, pertukangan  ataupun perikanan.
1/2 - 2/3
Anak akan lebih fokus pada keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Bagi yang berbakat di pertanian, maka fokus mempelajari bidang pertanian. Ini tahapan mempersiapkan anak kembali ke masyarakat. Pada tahapan ini anak diusulkan pembebasan bersyarat.
2/3 – habis masa pidana
Pada tahapan ini, anak tidak menjalani masa pidana secara penuh. Diupayakan anak akan bebas selama memenuhi persyaratan.
Sumber : pontianakpost.com