Tidak Ada Pungutan di Rutan

BONTOSUNGGU, FAJAR -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto bisa menjadi contoh. Rutan ini adalah satu dari 293 satuan kerja (Satker) di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang memberlakukan wilayah bebas korupsi.Deklarasi secara nasional berlangsung Senin, 9 Januari lalu di Jakarta. Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Mansur mengatakan deklarasi ini merupakan langkah awal Rutan Jeneponto untuk memberantas korupsi.

"Memberantas korupsi tentu tidak cukup hanya dilakukan dengan orasi dan deklarasi, tetapi dengan implementasi,"ujar Mansur.

Pada tahun 2011, baru delapan satker di Kemenkumham yang mendukung WBK. Namun, Rutan Jeneponto sendiri sudah mengimplementasikannya sejak tiga tahun terakhir ini.

"Pelaksanaan WBK adalah pekerjaan yang tidak mudah dan penuh dengan tantangan," kata Mansur. Sebab, kata dia, untuk mewujudkan hal tersebut semua pegawai,

Tidak Ada Pungutan di Rutan

BONTOSUNGGU, FAJAR -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto bisa menjadi contoh. Rutan ini adalah satu dari 293 satuan kerja (Satker) di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang memberlakukan wilayah bebas korupsi.Deklarasi secara nasional berlangsung Senin, 9 Januari lalu di Jakarta. Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Mansur mengatakan deklarasi ini merupakan langkah awal Rutan Jeneponto untuk memberantas korupsi.

"Memberantas korupsi tentu tidak cukup hanya dilakukan dengan orasi dan deklarasi, tetapi dengan implementasi,"ujar Mansur.

Pada tahun 2011, baru delapan satker di Kemenkumham yang mendukung WBK. Namun, Rutan Jeneponto sendiri sudah mengimplementasikannya sejak tiga tahun terakhir ini.

"Pelaksanaan WBK adalah pekerjaan yang tidak mudah dan penuh dengan tantangan," kata Mansur. Sebab, kata dia, untuk mewujudkan hal tersebut semua pegawai, pembesuk, dan termasuk napi binaan harus mendukung dengan mematuhi aturan yang berlaku di lingkup rutan.

Mansur menambahkan di lingkup Rutan Jeneponto tidak dikenakan biaya bagi napi yang mendapat cuti bersyarat (CB), pembebasan bersayarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan perizinan lainnya.

"Jika ada pegawai yang melakukan tindakan dengan memungut biaya atas hak binaan itu, maka akan diberi sanksi sesuai PP No.53," tandas Mansur.(lom/sap)

Sumber: beta.fajar.co.id/read-20120115184449-tidak-ada-pungutan-di-rutan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0