Tiga Menit, Ribuan Data Ditjen PAS Terintegrasi ke Mahkamah Agung

Jakarta, INFO_PAS –  Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Roki Panjaitan ungkap bahwa data dari DitjenPAS dapat ter-input atau terintegrasi ke Mahkamah Agung (MA) hanya dalam tempo 3 menit. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Pilot Project Pertukaran data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dengan Kepanitaraan Mahkamah Agung RI, Senin (14/11). Roki juga mengatakan pertukaran data antara Mahkamah Agung dan DitjenPAS terkait  perpanjangan penahanan dan petikan putusan itu merupakan langkah besar dari kedua Instasi dalam usaha pelayanan dan penegakan HAM, karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar terpidana yang ditempatkan di dalam Lapas ataupun Rutan. “Ini langkah visioner, revolusi mental kedua instansi besar yang bersinergi memberi pelayanan dengan baik dengan manfaatkan teknologi informasi,” ucap Roki. Perkara pidana kerap dibarengi dengan proses penahanan tersangka, masa perpanjangan penahanan ataupun lepas dari

Tiga Menit, Ribuan Data Ditjen PAS Terintegrasi ke Mahkamah Agung
Jakarta, INFO_PAS –  Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Roki Panjaitan ungkap bahwa data dari DitjenPAS dapat ter-input atau terintegrasi ke Mahkamah Agung (MA) hanya dalam tempo 3 menit. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Pilot Project Pertukaran data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dengan Kepanitaraan Mahkamah Agung RI, Senin (14/11). Roki juga mengatakan pertukaran data antara Mahkamah Agung dan DitjenPAS terkait  perpanjangan penahanan dan petikan putusan itu merupakan langkah besar dari kedua Instasi dalam usaha pelayanan dan penegakan HAM, karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar terpidana yang ditempatkan di dalam Lapas ataupun Rutan. “Ini langkah visioner, revolusi mental kedua instansi besar yang bersinergi memberi pelayanan dengan baik dengan manfaatkan teknologi informasi,” ucap Roki. Perkara pidana kerap dibarengi dengan proses penahanan tersangka, masa perpanjangan penahanan ataupun lepas dari penahanan. Tentu semua itu tidak terlepas dari sistem administrasi terkait proses hukum yang tengah berjalan. Manakala proses pemberkasan administrasi berupa salinan putusan suatu kasus terhambat, sudah barang tentu akan mengakibatkan ketidakpastian terhadap masa penahanan di dalam Rutan/ Lapas. ( Baca: Ditjenpas Mahkamah Agung Percepat Kepastian Hukum) Senada dengan Roki, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak saat membuka pertemuan itu mengingatkan bahwa Pilot Project yang dilakukan antara DitjenPAS dan MA bisa menjadi solusi permasalahan administrasi, ketidakpastian masa penahanan dan keterlambatan pengiriman petikan putusan. [caption id="attachment_43136" align="alignleft" width="332"]Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak saat membuka kegiatan Pilot Project Pertukaran data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dengan Kepanitaraan Mahkamah Agung RI, Senin (14/11). Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak saat membuka kegiatan Pilot Project Pertukaran data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dengan Kepanitaraan Mahkamah Agung RI, Senin (14/11).[/caption] “Pertukaran data termasuk sarana peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan hak tahanan atas kepastian hukum serta perlindungan HAM, dimana proses peradilan pidana dapat dijalankan dengan cepat,” tutur Dusak. Menurut Dusak,  penegak hukum memiliki hubungan yang saling ketergantungan. Dengan saling terintegrasinya data antar instansi penegak hukum maka akan memberikan banyak manfaat bagi aparat penegak hukum (law enforcement) dan kepastian masyarakat pencari keadilan (justiciable). (Baca: MA Ditjenpas Bangun Administrasi Hukum Berbasis IT) “Semoga pertukaran data ini dapat membentuk mekanisme pertukaran data dan informasi antara lembaga negara yang transparan dan efisien sehingga dapat tercipta perlindungan masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan dari sistem peradilan pidana terpadu,” tutup Dusak. ***   Humas DitjenPAS

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0