Tim Verifikasi Kanwil Sulut Nilai Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Manado

Manado, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado menerima kunjungan dari tim penilai verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Kamis (29/8). Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Raymond J. H. Takasenseran. Dalam kunjungan tersebut, tim verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menilai berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. “Kami di sini menilai sejauh mana Rutan Manado menerapkan standar pelayanan publik berbasis HAM mulai dari loket pendaftaran pengunjung hingga ruangan kunjungan,” ujar Raymond. Selain tu, tim verifikasi juga menilai apakah Rutan Manado sudah melaksanakan standar pelayanan, baik kepada pengunjung maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). ‘Dari yang

Tim Verifikasi Kanwil Sulut Nilai Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Manado
Manado, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado menerima kunjungan dari tim penilai verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Kamis (29/8). Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Raymond J. H. Takasenseran. Dalam kunjungan tersebut, tim verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menilai berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. “Kami di sini menilai sejauh mana Rutan Manado menerapkan standar pelayanan publik berbasis HAM mulai dari loket pendaftaran pengunjung hingga ruangan kunjungan,” ujar Raymond. Selain tu, tim verifikasi juga menilai apakah Rutan Manado sudah melaksanakan standar pelayanan, baik kepada pengunjung maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). ‘Dari yang kami lihat, Rutan Manado saat ini sudah ramah lingkungan mulai dari area depan kantor, halaman, dan blok hunian. Semoga kedepannya pelayanan terus ditingkatkan seiring dengan persiapan menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” harap Raymond. Ia menjelaskan pelayanan publik harus memperhatikan asas-asas keadilan dan non diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan tidak diskriminatif, serta harus memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak anak. Tak heran jika tim verifikasi meninjau satu-persatu fasilitas pelayanan mulai dari layanan kunjungan, parkir khusus dan jalur khusus disabilitas, toilet bagi masyarakat rentan, ruang laktasi, hingga fasilitas bagi WBP seperti blok yang layak, makanan, dan fasilitas lainnya. [caption id="attachment_83913" align="aligncenter" width="624"] kedatangan tim verifikasi ke Rutan Manado[/caption] “Hasil verifikasi akan kami laporkan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk dilakukan evaluasi dan data dukung sebagai penghargaan pelayanan publik berbasis HAM,” terang Raymond. Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Manado, R. Budiman P. Kusumah, menerangkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan pedoman atau petunjuk yang diterima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Kami sudah melakukan langka-langka perbaikan, baik dari sisi infrastruktur maupun penguatan kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan berbasis HAM. Tentunya lewat kedatangan tim verifikasi, kami akan merespon hal-hal yang kurang pada pelayanan yang diberikan sehingga bisa dievaluasi oleh kanwil untuk menjadi perbaikan ke arah lebih baik lagi,” ucap Budiman. Untuk itu, ia berharap kehadiran dari tim verifikasi tidak semata-mata mencari penilaian atau pun meraih penghargaan, tetapi kedepannya pelayanan berbasis HAM menjadi kewajiban. Apalagi sehari-harinya Rutan Manado kerap menerima pengunjung yang memerlukan kebutuhan khusus atau kelompok-kelompok rentan yang datang mengunjungi keluarga WBP. Tentunya dibutuhkan kesigapan petugas dalam memberikan pelayanan seiring dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Budiman berjanji hal-hal yang menjadi kekurangan-kurangan di Rutan Manado akan diperbaiki sesegera mungkin. “Terima kasih atas perhatian dari tim verifikasi, khususnya seluruh petugas Rutan Manado, atas kepedulian dan kerja sama meningkatkan pelayanan publik, terutama pelayanan publik berbasis HAM,” pungkas Budiman.     Kontributor: Rutan Manado

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0