Tujuh Napi Dapat Remisi Nyepi

MESKI sedang terpisah dengan sanak saudara­nya, datangnya momen Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Senin 31 ­Maret 2014 ini sangat dirasakan berkahnya bagi, umat Hindu Kaharingan yang sedang mendekam di Lapas Kelas IIb Sampit.

Berkah tersebut ialah adanya pemotongan masa hukuman alias remisi Nyepi dari pemerintah kepada tujuh orang narapidana (napi). “Ada tujuh WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapat remisi untuk Hari Raya Nyepi tahun ini,” papar Kalapas Sampit H Supari, melalui Kasi Binadik dan Giatja Rahmad Pijati. Ia menjelaskan, dari tujuh napi itu, lima orang mendapat remisi selama satu bulan. Dan dua wbp lainnya mendapat remisi 15 hari. “Yang dapat remisi dihukum akibat kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan kasus asusila,” imbuhnya. Di lapas, lanjut Rahmat, ada lebih dari 500 warga binaan dengan beragam kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 15  WBP menganut agama Hindu Kaharingan. “Dari 15 itu hanya tujuh yang meme

MESKI sedang terpisah dengan sanak saudara­nya, datangnya momen Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Senin 31 ­Maret 2014 ini sangat dirasakan berkahnya bagi, umat Hindu Kaharingan yang sedang mendekam di Lapas Kelas IIb Sampit.

Berkah tersebut ialah adanya pemotongan masa hukuman alias remisi Nyepi dari pemerintah kepada tujuh orang narapidana (napi). “Ada tujuh WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapat remisi untuk Hari Raya Nyepi tahun ini,” papar Kalapas Sampit H Supari, melalui Kasi Binadik dan Giatja Rahmad Pijati. Ia menjelaskan, dari tujuh napi itu, lima orang mendapat remisi selama satu bulan. Dan dua wbp lainnya mendapat remisi 15 hari. “Yang dapat remisi dihukum akibat kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan kasus asusila,” imbuhnya. Di lapas, lanjut Rahmat, ada lebih dari 500 warga binaan dengan beragam kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 15  WBP menganut agama Hindu Kaharingan. “Dari 15 itu hanya tujuh yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi. Remisi itu awalnya kami ajukan ke Kanwilkumham Kalteng. Dan SK (surat keputusan) remisinya sudah kami umumkan,” tukas Rahmat. Setiap warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Utamanya adalah telah menjalani masa kurungan paling singkat enam bulan penjara. “Selain syarat utama  ada dua syarat lainnya, yakni syarat subtantif sehubungan perilaku warga binaan lapas yang tidak melakukan pelanggaran. Kedua syarat administratif seperti kelengkapan surat-menyurat dan keabsahan surat itu,” tandas dia. (AR/B-5)   Sumber: http://borneonews.co.id/  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0