Usai Lelang, Rupbasan Bandung Keluarkan Baran Titpan Kejari Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan barang rampasan (baran) usai lelang berupa dua unit KR4 yang berisikan 8.000 liter cairan yang diduga berbau solar dan tiga unit KR2, Selasa (14/8). Baran tersebut merupakan barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang telah menahun disimpan di Rupbasan Bandung. Pengeluaran baran tersebut berdasarkan surat dari Kejari Bandung No. B-62/O2.10.1/Cu.3/08/2018 perihal pengambilan baran hasil lelang. Sebelumnya, Rupbasan Bandung telah menerima kunjungan petugas dari Kejari Bandung, Selasa (31/7) terkait koordinasi basan yang dirampas untuk negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan akan segera dilelang. (Baca: Rupbasan Bandung & Kejari Bandung Koordinasikan Baran Siap Lelang) “Berdasarkan surat tersebut, kami berkewajib

Usai Lelang, Rupbasan Bandung Keluarkan Baran Titpan Kejari Bandung
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan barang rampasan (baran) usai lelang berupa dua unit KR4 yang berisikan 8.000 liter cairan yang diduga berbau solar dan tiga unit KR2, Selasa (14/8). Baran tersebut merupakan barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang telah menahun disimpan di Rupbasan Bandung. Pengeluaran baran tersebut berdasarkan surat dari Kejari Bandung No. B-62/O2.10.1/Cu.3/08/2018 perihal pengambilan baran hasil lelang. Sebelumnya, Rupbasan Bandung telah menerima kunjungan petugas dari Kejari Bandung, Selasa (31/7) terkait koordinasi basan yang dirampas untuk negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan akan segera dilelang. (Baca: Rupbasan Bandung & Kejari Bandung Koordinasikan Baran Siap Lelang) “Berdasarkan surat tersebut, kami berkewajiban mengeluarkan baran yang dimaksud kepada Kejari Bandung untuk selanjutnya diberikan kepada yang berhak dalam hal ini pemenang lelang,” jelas Kepala Rupbasan Bandung, R. Budiman P. Kusumah. [caption id="attachment_64049" align="aligncenter" width="300"] pengeluaran baran dari Rupbasan Bandung[/caption] Hal senada disampaikan Asep Suhardi selaku wakil ketua panitia lelang barang bukti rampasan negara pada Kejari Bandung. “Mengigat pelaksanaan lelang telah dilaksanakan dan ditetapkan pemenangnya, maka kami menyerahkan baran hasil lelang tersebut kepada pemenang lelang sesuai dengan objek lelang yang telah ditetapkan,” terang Asep. Pada kesempatan itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, menjelaskan bahwa pengeluaran baran dilakukan sesuai dengan prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan. “Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan lelang yang telah beberapa kali dilaksanakan oleh Kejari Bandung terhadap baran yang disimpan di Rupbasan Bandung, terutama untuk baran yang overstay sehingga diharapkan pengelolaan basan baran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” harap Tendi.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0