Waisak, 545 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus

Para narapidana saat mendaur ulang karet digedung Gedung Balai Latihan Kerja, Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan ketrampilan kerja bagi para warga Binaan dan diberi upah sekitar satu juta perbulan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 545 narapidana pada Hari Waisak yang jatuh pada hari ini. Kepala Sub-Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengatakan remisi ini diberikan kepada para napi yang beragama Buddha. "Tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Akbar dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 15 Mei 2014. Menurut Akbar, saat ini penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia berjumlah 164.365 orang. Sebanyak 1.437 orang di antaranya beragama Buddha. Pemerintah, kata dia,
Waisak, 545 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus

Para narapidana saat mendaur ulang karet digedung Gedung Balai Latihan Kerja, Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan ketrampilan kerja bagi para warga Binaan dan diberi upah sekitar satu juta perbulan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 545 narapidana pada Hari Waisak yang jatuh pada hari ini. Kepala Sub-Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengatakan remisi ini diberikan kepada para napi yang beragama Buddha. "Tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Akbar dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 15 Mei 2014. Menurut Akbar, saat ini penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia berjumlah 164.365 orang. Sebanyak 1.437 orang di antaranya beragama Buddha. Pemerintah, kata dia, memberikan remisi khusus kepada para napi yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya sudah menjalani paling singkat enam bulan pidana penjara, tak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, dan aktif mengikuti program-program kegiatan pembinaan yang ada di lapas. Besarnya remisi yang diberikan, menurut dia, yakni 15 hari sampai 2 bulan, tergantung pada lama pidana yang sudah dijalani. Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus ini adalah DKI Jakarta, yakni 179 napi. Di bawahnya, Sumatera Utara 91 napi dan Kalimantan Barat 80 napi. Sumber : tempo.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0