WAJIB LAPOR, HARTATI DATANGI BAPAS JAKARTA PUSAT

Jakarta, INFO_PAS – Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol, melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Kamis (4/9). Didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah kerabat, Hartati tiba di Bapas Jakarta Pusat sekitar pukul 08.40 WIB.
Wajib lapor memang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan Hartati pasca mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), selain meengikuti program didik yang diberikan pembimbing Bapas Jakarta Pusat.
“Ini merupakan kali ketiga Ibu Siti
Jakarta, INFO_PAS – Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol, melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Kamis (4/9). Didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah kerabat, Hartati tiba di Bapas Jakarta Pusat sekitar pukul 08.40 WIB.
Wajib lapor memang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan Hartati pasca mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), selain meengikuti program didik yang diberikan pembimbing Bapas Jakarta Pusat.
“Ini merupakan kali ketiga Ibu Siti Hartati Murdaya melakukan wajib lapor ke Bapas Jakarta Pusat setelah sebelumnya dilakukan pada 23 Juli 2014 dan 4 Agustus 2914 lalu,†ucap Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Tuti.
Hal senada disampaikan Kepala Bapas (Kabapas) Jakarta Pusat, Sri Zumaeriyah. “Sesuai domisili, yang bersangkutan harus melaksanakan wajib lapor ke Bapas Jakarta Pusat sampai 10 Mei 2016,†jelas Sri.
Kabapas juga menjelaskan Hartati tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri. “Ia wajib memenuhi tata tertib selama menjadi Klien Permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan. Bila melanggar, maka PB-nya bisa dicabut,†tambahnya.
Dipihak lain, Hartati berjanji akan terus menjalankan wajib lapor meski mengakui dirinya sering dirawat di rumah sakit. "Bulan depan mungkin tanggal-tanggal segini juga (lapor ke bapas)," ujarnya.
Kuasa hukum Hartati, Dodi S. Abdul Kadir, mengatakan kliennya telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Selama berada di Pondok Bambu, Hartati juga bersikap baik sehingga menurutnya tidak ada yang salah dengan PB yang diperoleh kliennya itu.
"PB ini diberikan karena klien kami layak mendapatkan itu dan sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya," papar Dodi.
Penulis: Singgih Pratama
Tags
What's Your Reaction?
0
0
0
0
0
0
0
Related Posts
Popular Posts
-
Aplikasi Teknologi untuk Pembebasan Bersyarat
admin
Jun 19, 2013
15277
-
TEORI-TEORI KORUPSI
admin
Sep 30, 2012
13548
-
Rutan Banda Aceh Buka Kelas Tahfiz Al-Qur’an
ditjenpas
Feb 16, 2021
12952
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas
Mar 9, 2021
11104
-
“PDKT” Kalapas Tuban Kontrol Blok Hunian WBP
ditjenpas
Mar 5, 2021
10440
Categories
-
KABAR PUSAT(1672)
-
KABAR WILAYAH(1151)
-
KABAR LAPAS(9096)
-
KABAR RUTAN(5101)
-
KABAR BAPAS(1499)
-
INFO RUPBASAN(642)
-
ARTIKEL(117)
-
KABAR LPKA/LPAS(738)
Random Posts
Voting Poll
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 521
Sistem Database Pemasyarakatan?
69.1 %
Layanan Kunjungan Online
24.4 %
Informasi SMS Gateway
6.3 %
Socialmedia Info
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 521
Sistem Database Pemasyarakatan?
69.1 %
Layanan Kunjungan Online
24.4 %
Informasi SMS Gateway
6.3 %

Tags
What's Your Reaction?







Related Posts
Popular Posts
-
Aplikasi Teknologi untuk Pembebasan Bersyarat
admin Jun 19, 2013 15277
-
TEORI-TEORI KORUPSI
admin Sep 30, 2012 13548
-
Rutan Banda Aceh Buka Kelas Tahfiz Al-Qur’an
ditjenpas Feb 16, 2021 12952
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 11104
-
“PDKT” Kalapas Tuban Kontrol Blok Hunian WBP
ditjenpas Mar 5, 2021 10440
Categories
- KABAR PUSAT(1672)
- KABAR WILAYAH(1151)
- KABAR LAPAS(9096)
- KABAR RUTAN(5101)
- KABAR BAPAS(1499)
- INFO RUPBASAN(642)
- ARTIKEL(117)
- KABAR LPKA/LPAS(738)
Random Posts
Voting Poll
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 521
Sistem Database Pemasyarakatan?Socialmedia Info
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 521
Sistem Database Pemasyarakatan?